Tebo, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo secara resmi menetapkan Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (Kadis PMD) berinisial S sebagai tersangka kasus mark up dana pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Tahun 2017.
Ini disampaikan oleh Kajari Tebo, Teguh Suhendro saat menyampaikan rilis pers di kantor Kejari Tebo, Senin (22/7). Selain Suyadi, Kejari Tebo juga menetapkan pihak rekanan berinisial C sebagai tersangka. "Dua orang yang telah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Teguh Suhendro.
Baca Juga: Staf Ahli Komisi X DPR RI Diduga Aktor Penting Proyek LPJU
Teguh Suhendro menjelaskan ditetapkannya S sebagai tersangka karena dia memaksa dan mengancam perangkat desa untuk mengadakan proyek pengadaan LPJU. "Jika desa tidak mau, dia akan mempersulit pencairan anggaran dana desa (ADD) maupun dana desa (DD)," ujar Teguh Suhendro.
Seharusnya kata Teguh Suhendro, proyek LPJU tersebut harus berdasarkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) di tingkat desa yang berdasarkan usulan masyarakat. Kemudian dituangkan ke dalam rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan selanjutnya ditetapkan dalam APBDes. "Ini yang menjadi acuan atau kerangka kerja di desa selama satu tahun. Itu berdasarkan Musrembang dan aspirasi masyarakat," kata Teguh Suhendro menjelaskan.
Baca Juga: Kejari Tebo Dianggap Lamban Tangani Kasus LPJU
Sementara untuk pengadaan LPJU ini, ujar Teguh Suhendro tidak melalui Musrembang atau aspirasi masyarakat. Tetapi proyek top down atau proyek dari atas ke bawah. "Dari atas diminta harus ada proyek tersebut. Yang di bawah mau ndak mau harus mengikuti perintah yang di atas," kata dia.
Untuk diketahui, ujar Teguh, dari 107 desa se-Kabupaten Tebo, sebanyak 105 desa melaksanakan pengadaan LPJU tahun 2017.
Baca Juga: Kejari Periksa 20 Orang Kades di Tebo Terkait Mark Up LPJU