Sarolangun, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sarolangun, Jambi menggelar pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum (Pidum) hasil putusan dari 56 perkara yang ditangani pihaknya, dalam rangkaian kegiatan peringatan hari Bakti Adhiyaksa yang ke-59 tahun 2019 di halaman kantor Kejari setempat, Senin (22/7).
Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari delapan jenis perkara, yaitu Narkotika, Pembunuhan, Penganiayaan, Undang-Undang Darurat, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Kehutanan, Pencurian dan Kekerasan terhadap Anak.
"Barang bukti tersebut diantaranya jenis sabu-sabu seberat 164,77 gram, ini bagian yang disisihkan, untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti. Misalnya, ada bb sabu-sabu 1 kg, disisihkan paling banyak 10 gram," kata Kajari Sarolangun, Ihkwan Nul Hakim.
Berikutnya ada ganja 7 paket seberat 254 gram, ekstasi 10 butir, alat hisap sabu-sabu 9 buah, senpi 2 buah, amunisi 12 buah, sajam pisau 12 buah, obat-obatan terlarang 11 kardus.
"Barang bukti yang kita musnahkan ini berasal dari perkara sejak Januari hingga bulan Juni, yang sudah diputuskan oleh pengadilan,” ujarnya.
Pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh Bupati Sarolangun Cek Endra, Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, dan seluruh jajaran Kejari Sarolangun.