Bogor, Gatra.com - Pelaku dugaan kasus pencabulan di Rumah Tahfidz Irsyadul Atfal yang berlokasi di Gunung Putri, Bogor hingga saat ini masih belum ditangkap. Padahal, pihak korban telah melaporkan RA (40) ke Polres Bogor pada 28 Maret 2019 lalu, setelah laku bejatnya terungkap pada 15 Maret silam.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor, Iptu Irrine Kania mengatakan bahwa pihaknya masih belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal ini.
Baca juga: Geger! Pimpinan Rumah Tahfidz Diduga Lakukan Pencabulan
"Kalau permasalahan sih kita nggak bisa kasih tahu ke luar. Kendala dan lain-lain kan itu proses penyidikan," jelasnya ketika dihubungi Gatra.com pada Senin (22/7).
Ia menuturkan, hingga saat ini kasus dugaan pencabulan oleh pelaku berinisial RA terhadap tujuh orang santri perempuannya masih tetap berjalan.
Baca juga: Keluarga Pimpinan Rumah Tahfidz Paksa Ibu Korban Pencabulan
"Prosesnya masih diperiksa, dilanjutkan. Kan yang menyidik anggota saya, masih dalam proses kok," ujar Irrine.
Selain itu, Irrine mengatakan bahwa pihak pelapor dapat mendatangi Mapolres Bogor untuk mempertanyakan kelanjutan kasus ini.
Baca juga: Ini Kronologi Dugaan Pencabulan di Gunung Putri
"Kalau misal mau tanya ke kantor saja (pelapor). Karena kalau misalnya penyidik ditelepon pun kadang nggak keangkat, karena mereka kan jarang megang handphone," jelasnya.
Diketahui, Laporan ini diterima Polres Bogor pada 28 Maret 2019 lalu dengan Surat Tanda Bukti Laporan Nomor STPL/B/158/III/2019/JBR/RES BGR. Berdasarkan keterangan orang tua korban, sebelumnya pihak penyelidik sempat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), tapi malah mengatakan bahwa hasil visum dan hasil pemeriksaan pada korban tidak sesuai.
Namun kini, proses penyidikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Ustaz RA ini akhirnya tetap diproses oleh kepolisian.