Kerinci, Gatra.com – Sebanyak 50 orang warga, diamankan oleh Polres Kerinci, karena terlibat kasus penyakit masyarakat (Pekat).
Ke-50 warga tersebut, terjaring dalam operasi pekat dalam rangka cipta kondisi yang kondusif, yang digelar oleh Polres Kerinci dan jajarannya selama tahun 2019. Dalam operasi itu, Polres Kerinci berhasil mengungkap 21 kasus.
Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto mengatakan dari 21 kasus yang diungkap, yang terbanyak adalah kasus minuman keras (miras) dengan 11 kasus.
Kemudian disusul kasus perjudian sebanyak enam kasus, asusila sebanyak dua kasus, dan parkir liar dua kasus.
"Dari pengungapan 21 kasus itu, ada 16 kasus yang kita lakukan pembinaan, sementara 5 kasus kita sidik," ujar Dwi Mulyanto.
Sementara 5 kasus yang disidik kata Dwi Mulyanto, 4 kasus merupakan perjudian domino di Kincai Plaza, remi, dan juga togel. Sementara 1 lagi kasus cabul di kayu Aro.
"Dari 5 Kasus itu, tersangka yang diamankan sebanyak 11 orang," ujarnya.
Lebih lanjut Dwi Mulyanto menjelaskan, pihaknya dari para tersangka berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, miras pabrikan 864 botol dan uang tunai Rp 1.148.000.
Juga diamankan alat perjudian berupa kartu remi sebanyak 4 set, 1 lembar kertas rekap togel, 2 blok kupon togel," ucapnya.