Jakarta, Gatra.com - Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang rencananya dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang dijadwalkan hari ini batal. Bahkan, pembahasan mengenai tata tertib paripurna tak kunjung terlaksana.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, belum ada surat undangan rapat pimpinan gabungan (rapimgab) yang ia terima. Diketahui, rapimgab akan mengesahkan tata tertip paripurna. Artinya, paripurna tidak akan dilaksanakan sebelum adanya pengesahan tata tertib.
"Suratnya belum sampai ke saya. Kalau sudah sampai, saya selesaikan," jawabnya singkat saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/7).
Perihal surat pemberitahuan rapimgab, Pras menyerahkan sepenuhnya ke sekretaris dewan. Menurutnya, jika surat itu sudah di tangannya, maka kemudian akan ditandatangani untuk segera dilaksanakan rapimgab.
"Saya enggak ngerti surat belum ada ke saya. Yang punya kepentingan bukan saya kan, ya sudah. Kalau ada (surat) ya rapimgab lah," ujarnya.
Senada dengan Pras, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Wagub DKI, Bestari Barus menegaskan, pemilihan Wagub DKI tak dapat dilaksanakan sebelum adanya Panitia Pemilihan (Panlih). Sementara itu, Panlih baru bisa dibentuk ketika tata tertib pemilihan yang telah disahkan.
"Memang itu tahapan belum dilaksanakan sampai hari ini, ya belum bisa. Tatib belum terbentuk, belum disahkan," kata Bestari saat dihubungi.