Jakarta, Gatra.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memprioritaskan program eliminasi hepatitis pada ibu hamil. Upaya itu dilakukan untuk memutus rantai penularan hepatitis yang menjadi penyakit menular terbesar di Indonesia.
“Kita mendahulukan eliminasi penularan hepatitis B dari ibu hamil ke anak yang masih berada di dalam kandungan,” terang Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes, dr. Wiendra Waworuntu, M.Kes, saat temu media mengenai hepatitis di Kemenkes, Jakarta, Senin (22/7).
“Sekitar 90-95% ibu hamil yang mengidap hepatitis berisiko tinggi untuk menularkan virus ke janin yang tengah di kandungnya. Oleh karena itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.52 Tahun 2017 memberikan arahan untuk eliminasi penularan HIV, sifilis, dan hepatitis B dari ibu ke anak (PPIA) sampai pada tahun 2022 mendatang,” lanjutnya.
Dalam kesempatan ini, ada beberapa strategi pencegahan infeksi vertikal hepatitis B dari ibu ke anak yang juga disampaikan yakni:
1. Ibu hamil diperiksa skrining hepatitis B
2. Ibu hamil yang terinfeksi HB harus segera melakukan konsultasi ke dokter
3. Semua bayi baru lahir, yang usianya kurang dari 24 jam setelah kelahiran harus diberikan vaksin HB0
4. Bayi dari ibu hamil yang HBsAg (Hepatitis B Surface Antigen) reaktif, mendapat tambahan HBIG kurang dari 24 jam setelah kelahiran
5. Disarankan ibu hamil dengan hepatitis B (HBsAg reaktif) untuk melahirkan di fasilitas layanan kesehatan