Jakarta, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkeinginan membangun ekosistem ekonomi digital di Indonesia. Namun dalam pengeksekusiannya, OJK membuka kesempatan bagi siapapun untuk mulai. OJK dalam tugasnya hanya mendorong, dan memantau aktivitas ekonomi digital.
"Silahkan saja, bisa berawal dari fintech payment, fintech lending, pokoknya di dalam ekonomi digital siapa pun bisa memulai kolaborasi sistem. Tugas OJK adalah mendorong setiap pihak mau bekerja sama," lata Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK, Hendrikus Passagi di Tokopedia Tower, lantai 52, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/7).
Hendrikus mengatakan ekosistem ekonomi digital yang dikenal oleh OJK sebagai sharing economy bisa berjalan dengan baik, selama pihak-pihak yang bekerja sama hadir sebagai entitas yang legal, bukan yang ilegal.
“Ekonomi digital memiliki potensi rawan keamanan yang sangat tinggi, yaitu penyalahgunaan banyaknya data pribadi orang,” katanya.
"Sebab di dalam ekosistem digital ini ada salah satu isu utama bahwa akan terjadi penumpukan data digital pribadi orang ke orang. Ini oleh sebagian orang berniat jahat melihatnya sebagai peluang. Kalau dulu ada tambang emas, sekarang ada tambang digital," tambah Hendrikus.
Mengenai aturan mengenai hal ini, seperti Rancangan Undang-Undang (RUU), Hendrikus menyebutkan pihaknya tidak mengurusi itu. Pembentukan RUU hanya bisa dilakukan oleh Pemerintah dan DPR. OJK bisa memberi masukan hanya jika dibutuhkan, Peraturan OJK (POJK) pun selama ini belum bisa memenjarakan orang.
"Di level POJK hanya peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang. Sementara itu efek jera bisa diberi ke pelaku, karena tindak pidananya, bisa dipenjarakan. POJK tidak bisa memenjarakan orang yang melakukan tindak pidana itu," kata Hendrikus.