Jakarta, Gatra.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan lembaga hukum lainnya untuk membuat buku Panduan Penyelenggaraan Bantuan Hukum di sejumlah daerah. Dengan adanya panduan ini diharapkan dapat memperluas dan meningkatkan peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bantuan hukum.
Ketua pengembangan organisasi YLBHI, Febi Yonesta mengatakan bahwa kewajiban memberikan bantuan hukum sebetulnya ada di dalam konstitusi. Menurutnya, apabila seseorang tidak mendapat bantuan hukum, maka akses keadilannya akan terhambat.
Baca Juga: BPNH Akui Anggaran Dana Bantuan Hukum Tidak Mencukupi
"Karena itulah akses bantuan hukum perlu diperluas dan ditingkatkan. Maka dari itu setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasarnya secara layak dan mandiri berhak menerima bantuan hukum," jelasnya di Kantor YLBHI, Jakarta, Senin (22/7).
Dalam pasal 19 UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, kepala daerah dipersilahkan untuk mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum. Sejauh ini, kesadaran pemerintah daerah untuk turut serta dalam memenuhi hak konstitusional warga negara dalam memperoleh bantuan hukum sudah ada. Setidaknya sudah ada Perda Bantuan Hukum di 16 provinsi dan 61 kabupaten/kota.
Meskipun begitu, lanjutnya, Perda ini belum menjangkau kebutuhan yang lebih luas dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan bantuan hukum. Selain itu, Pemda juga muncul keraguan dan kebingungan ketika hendak membentuk Perda Bantuan Hukum.
Baca Juga: Bantuan Hukum Tidak Hanya Dibutuhkan Oleh Masyarakat Miskin
"Dengan dasar ini maka per|u adanya petunjuk teknis di tingkat nasional bagi penganggaran bantuan hukum di daerah, untuk dapat dimasukkan dalam Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," kata Febi.
Dengan adanya buku Panduan Bantuan Hukum ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan hukum di tingkat nasional. Selain itu juga mendorong terbentuknya Perda Bantuan Hukum yang mencangkup peningkatan kapasitas dan kualitas layanan bantuan hukum di daerah.