Jakarta, Gatra.com - Anggaran dana bantuan hukum sebesar Rp51,1 miliar pada 2019 masih jauh dari kata mencukupi. Selain itu, tercatat hanya ada 4% dari 60.000 advokat di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Hal itu diungkapkan Kepala pusat penyuluhan Bantuan Hukum, Badan pembinaan hukum nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, M. Yunus Affan di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Jakarta, Senin (22/7).
"Kebutuhan akan bantuan hukum ini sungguh masih sangat jauh. Baik dari segi anggaran maupun personil advokat. Tadi disebutkan, berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik), terdapat 25,9 juta rakyat miskin. Sedangkan jumlah OBH hanya 524," jelas Affan.
Berdasarkan data BPHN, dari 524 OBH yang terakreditasi, hanya ada 9 OBH yang mendapatkan akreditasi A, 63 OBH lainnya berakreditasi B, dan 452 OBH berakreditasi C. Ia berujar, dengan anggaran Rp51,1 miliar ini, lanjutnya, OBH dengan akreditasi A hanya dapat meng-cover 31 litigasi dari target ideal 60, OBH dengan akreditasi B 17 litigasi dari target 30, dan OBH dengan akreditasi C 9 litigasi dari target 10.
"Tentu dalam hal ini maka kami tetap membuka akreditasi OBH, kalau bisa jangan 3 tahun sekali, tapi 1 tahun sekali agar terus menambah OBH yang dapat memberikan bantuan hukum pada masyarakat," katanya.
Tercatat, anggaran pada tahun 2018 sebesar Rp48 miliar dengan 405 OBH. Sedangkan pada 2019, terdapat penambahan jumlah OBH sebesar 119 dengan kenaikan anggaran yang hanya Rp3 miliar saja.
Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah daerah dipersilahkan membuat peraturan daerah mengenai bantuan hukum. Artinya, pemerintah daerah dapat memberikan anggaran tambahan bantuan hukum melalui APBD-nya.
"Kami sudah menyiapkan di kantor-kantor wilayah, rekan-rekan perancang peraturan perundang-undangan. Mereka akan membantu para kepala daerah untuk membuat perda yang sesuai dengan UU Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum," ujarnya.