Home Gaya Hidup Staf Ahli Komisi X DPR RI Diduga Aktor Penting Proyek LPJU

Staf Ahli Komisi X DPR RI Diduga Aktor Penting Proyek LPJU

Jambi, Gatra.com – Salah satu Staf Ahli Komisi X DPR RI bernama Saefudin Zuhri diduga adalah tokoh penting dalam membawa proyek pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) senilai Rp3 miliar lebih di Kabupaten Tebo, Jambi.

“Benar Zuhri adalah orang pertama yang menyosialisasikan proyek pengadaan LPJU itu. Dia mengawal semua prosesnya termasuk membawa rekanan dari Jakarta dan Tebo,” kata sumber Gatra.com, Senin (22/7).

Proyek itu ditawarkan Zuhri kepada 107 kepala desa se-Kabupaten Tebo. Namun lebih dari setengah yang menyetujui proyek tersebut dan terpasang pada 580 titik dengan harga satu LPJU sebesar Rp6,9 juta sehingga totalnya Rp3 miliar lebih, termasuk pajak.

Baca Juga: Tak Satupun Kades Tersangka Korupsi LPJU, Dinilai Janggal

Setelah terpasang pada tahun 2018, kasus ini kemudian dibidik Kejaksaan Negeri Tebo karena diduga terjadi mark up. Kejaksaan menetapkan dua orang tersangka. Salah satunya adalah Direktur PT Mutiara Graha Teknik, Cahyono Heri Prasetyo yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Juni 2019 lalu oleh Kejaksaan Negeri Tebo.

Sementara subkontraktor di Tebo yaitu Direktur CV Dian Persada, Kusnanto belum ditetapkan sebagai tersangka. Begitu pula para kepala desa baru sebatas dimintai keterangan.

Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi, Sutan Adil Hendra mengaku belum tahu dugaan keterlibatan Saefuddin Zuhri. “Maaf belum tahu masalah itu. Cek saja ke penegak hukum,” katanya singkat kepada Gatra.com, Senin (22/7).

Sementara itu Afriansyah dari Lembaga Pengawasan dan Investigasi (LPI) Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) mempertanyakan dua hal. Pertama, apa kepentingan oknum Staf Ahli Komisi X DPR RI dalam acara sosialisasi proyek LPJU tersebut?

“Karena pada saat acara Bintek inisial Saefudin Zuhri Staf Ahli Komisi X DPR RI selalu menghadiri bahkan menjadi juru bicara. Padahal komisi X DPR RI tidak membidangi masalah kementerian desa menurut peraturan perundang-undangan,” katanya kepada Gatra.com, Senin (22/7).

Kedua, menurut Afriansyah, mengapa dalam transaksi keuangan antara kontraktor Jakarta dan kontraktor Tebo Saefudin Zuhri Staf Ahli Komisi X DPR RI selalu ada dan menandatangani kuitansi sebagai saksi.

Kuitansi pelunasan pembayaran LPJU yang ikut ditandatangani Staf Ahli Komisi X DPR RI, Saefudin Zuhri sebagai saksi. (Ist/re1)

Afriansyah menunjukkan beberapa kuitansi pembayaran proyek LPJU yang ditandatangani langsung oleh Zuhri. “Ini kenapa dia yang teken. Berarti dugaan kita sementara, aliran dana proyek itu masuk ke dalam kantongnya. Mungkin semacam fee,” ujarnya.

Afriansyah menyesalkan tindakan Partai Gerindra Provinsi Jambi. Soalnya selama ini, dia kenal Partai Gerindra berkomitmen dalam pemberantasan korupsi namun justru oknum Partai Gerindra Provinsi justru terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi seperti dalam proyek LPJU ini.

“Kita hanya mau menanyakan, sejauh apa komitmen Partai Gerindra Provinsi Jambi dalam pemberantasan korupsi? Bagaimana dengan tindakan oknum di dalamnya?” katanya mempertanyakan.

2389