Siantar, Gatra.com - Menyikapi penetapan empat orang pejabat teras Pemko Siantar sebagai tersangka atas kasus korupsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siantar angkat bicara.
Wakil Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga mendukung penuh aparat kepolisian dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi.
Terhadap sejumlah pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Timbul, pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. "Dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih kita tetap lakukan pengawasan kebijakan Pemko Siantar," katanya, Minggu (21/7).
Baca Juga: Polda Sumut Kembali Geledah Kantor BPKD Siantar
Prihatin dengan banyaknya pejabat publik Siantar yang terjerat kasus pungli, Anggota DPRD Siantar Frans Herbet Siahaan meminta kepada penegak hukum agar menangani kasus tersebut secara profesional.
"Kita hargai praduga tidak bersalah. Kita juga berikan waktu kepada penegak hukum untuk bekerja dengan baik. Kita berharap, Pemko Siantar merekrut orang yang bersih dan berintegritas," imbuhnya.
Tak hanya sekadar prihatin, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Hendra Simanjuntak berkomentar lebih substansial. Ia meminta Pemko Siantar agar segera mengevaluasi internalnya.
Baca Juga: OTT BPKD Siantar, Poldasu Amankan 16 Orang
Evaluasi ini penting dilakukan untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik. Kasus pungli ini, menurut Hendra, merupakan persoalan serius yang harus segera dibereskan.
"Ada krisis ketidakpercayaan publik kepada Pemko Siantar. Saat ini ada empat pejabat yang ditetapkan tersangka. Walau belum terbukti, ini pertanda ada masalah serius di tubuh Pemko Siantar. Saran kami, Walikota harus segera lakukan evaluasi seluruh pejabat, khususnya di BPKD dan Kominfo," jelas Hendra.
Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara telah menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Adiaksa Purba dan bendaharanya Erni Zendrato sebagai tersangka kasus pungli.
Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi di Siantar Diberhentikan
Keduanya bahkan telah ditahan. Sedangkan, Kepala Dinas Komunikasi Informasi Posma Sitorus beserta sekretarisnya Acai Tagor Sijabat ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Siantar.
Reporter: Jon RT Purba