Home Politik BPK Dorong Pembentukan Badan Perpajakan Nasional

BPK Dorong Pembentukan Badan Perpajakan Nasional

Jakarta, Gatra.com - Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil menyebut seharusnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memisahkan diri dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dan menjadi Badan/Lembaga sendiri, setara Kementerian yang berada dibawah pengawasan langsung presiden.

Menurutnya, masalah perpajakan merupakan persoalan yang patut mendapatkan perhatian lebih, mengingat pajak merupakan tulang punggung pendapatan negara. 

Rizal juga membandingkan DJP dengan Badan Narkotika Narkotika Nasional (BNN) yang dapat berdiri sendiri.

"Sudah saatnya DJP jadi badan tersendiri. Kalau BNN sendiri bisa, kenapa DJP yang merupakan soko guru (pilar) penerimaan negara kita, tidak bisa jadi badan tersendiri," katanya dalam Seminar Nasional bertajuk Memetakan Makna Risiko Bisnis dan Risiko Kerugian Negara di Bidang Migas, di Kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (22/7).

Rizal juga mengungkapkan, sudah lama mengusulkan agar DJP diubah menjadi Badan Perpajakan Nasional lewat Panitia Kerja (Panja) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), yang dipimpinnya pada 2007 lalu. Namun, pemerintah pada saat itu menolak dengan alasan koordinasi yang sulit.

"Pada 2007 lalu saat saya sebagai pimpinan Panja KUP, saya menegaskan bahwa semua fraksi setuju untuk menjadikan DJP menjadi Badan Perpajakan Nasional, tapi pemerintah pada saat itu bilang masalah koordinasi susah," tuturnya.

Rizal menaruh harapan jika pemerintahan Jokowi kedepan dapat merealisasikan wacana tersebut. 

Menurutnya jika Badan Perpajakan Nasional dapat didirikan, rentang kendali pengambilan keputusan dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien.

"Hari ini masalah koordinasi tidak jadi persoalan.
Saya terus terang memberi surat terbuka sebagai mantan ketua pembahasan UU Perpajakan itu, kalau kita ingin meningkatkan penerimaan negara, sudah saatnya DJP jadi Badan Perpajakan Nasional," tuturnya.

Dicontohkan, "Misalnya BNN itu siapa yang tidak tahu, kalau sudah luar biasa penanganan narkoba, makanya BNN diputuskan sebagai Badan langsung di bawah Presiden. Lantas pajak, sebagai soko guru penerimaan negara kenapa harus ditahan hanya sebagai departemen?" tambahnya.

114