Batanghari, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari menyerahkan uang hasil korupsi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari melalui Inspektur Batanghari, Mukhlis. Selanjutnya uang itu akan dimasukkan ke kas daerah.
Kepala Kejari Batanghari Mia Banulita mengatakan penyerahan uang ratusan juta berasal dari dua perkara korupsi. Perkara pertama anggaran dana desa pembangunan drainase dan perkara kedua pola kemitraan penanaman, perawatan, pemelihan dan pemanenan kayu Akasia Magium seluas 250 hektar.
Dana Desa (DD) Sengkati Mudo, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi untuk pembangunan drainase sebesar Rp453.467.700. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata ada penyimpangan berupa kekurangan volume pekerjaan.
"Pengembalian kekurangan volume pekerjaan pembangunan drainase sebesar Rp23.334.925 dan pengembalian uang kerugian negara perkara kedua Rp193.000.000," kata Banulita didampingi Kasi Pidsus M. Ichsan, Kasi Intel Bayan dan Inspektur Batanghari Mukhlis dalam konferensi pers di Aula Kejari Batanghari, Senin (22/7).
Baca Juga: Kejari Batanghari Terima Uang Pengembalian Kerugian Negara Rp193 Juta
Ia berujar dalam perkara pertama masih dalam tahap penyelidikan, belum sampai ke proses pengadilan. Tahap penyelidikan ditangani Intelijen Kejari Batanghari.
"Pada tahap ini kita menemukan dengan bantuan ahli berupa kekurangan volume pekerjaan. Kami melihat temuan ini relatif kecil, sehingga kalau dilanjutkan ke persidangan, justru yang rugi adalah negara," ujarnya.
Penanganan kasus khususnya tindak pidana korupsi nilainya justru lebih jauh besar dari kerugian keuangan negara yang akan dikembalikan. Sebab sidang penanganan kasus korupsi berada di ibukota provinsi.
"Teman-teman jaksa sidang harus ke Pengadilan Negeri Jambi, cost yang dikeluarkan akan lebih besar dari pengembalian yang ada. Dengan pertimbangan itu, sehingga kerugian negara kita ambil keputusan dikembalikan ke kas daerah," katanya.
Banulita menuturkan perkara kedua sudah inkrah. Kerugian negara dalam kasus pola kemitraan penanaman, perawatan, pemeliharaan dan pemanenan kayu Akasia Magium seluas 250 hektar cukup signifikan.
"Total kerugian keuangan negara kasus ini sebesar Rp280.371.000. Dan ini juga pembelajaran bagi pelaku pidananya," katanya.
Salah satu tujuan penanganan tindak pidana korupsi adalah pengembalian keuangan negara. Hal ini dilakukan agar jangan sampai penegakan hukum yang dilakukan justru merugikan negara.
Banulita bilang ada lima orang terpidana dalam perkara pola kemitraan penanaman, perawatan, pemelihan dan pemanenan kayu Akasia Magium seluas 250 hektar.
"Di antaranya mantan Kades Rantau Kapas Tuo M. Haris MY, Senior Manager pada Departemen Hutan Tanaman Rakyat PT Wira Karya Sakti (WKS) Yulsyafridanus, Direktur PT Indo Makmur Subur (IMS) Lukmantin, Hardian dan Junaidi," ujarnya.