Jambi, Gatra.com – Panitia Seleksi (Pansel) Wakil Gubernur Jambi menggelar rapat tertutup membahas soal partai koalisi meminta perpanjangan waktu penyerahan dua nama calon wakil gubernur di Gedung DPRD Provinsi dekat Komplek Perkantoran Kantor Gubernur Jambi, Senin (22/7).
Rapat tersebut menyimpulkan, Anggota DPRD Provinsi Jambi yang tergabung dalam Pansel memberikan tiga pilihan kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi untuk segera diputuskan. Pertama, Pansel menyerahkan kepada pimpinan DPRD untuk memberikan jadwal ulang melalui Badan Musyawarah (Banmus). Kedua, Pansel menunggu penyerahan dua nama itu melalui Gubernur Jambi.
"Opsi ketiga yakni tutup atau tidak diteruskan," ujar Ketua Pansel, Nasri Umar, Senin (22/7).
Sisa masa jabatan Fachrori Umar sebagai Gubernur Jambi hingga 12 Februari 2021 mendatang. Artinya kekuasaan Fachrori tinggal menunggu waktu satu tahun sembilan bulan sebagai Gubernur Jambi. Menurut Nasri, jika Pimpinan DPRD memutuskan pada pilihan pertama. Artinya jadwal yang sudah ditentukan Pansel diubah ulang. Namun jika pimpinan memutuskan pada pilihan kedua, DPRD tidak memberikan batas waktu bahkan hingga dilantiknya Anggota DPRD terpilih nantinya.
"Putusan ada pada pimpinan DPRD Provinsi Jambi," katanya.
Baca Juga: PKB Masih Ngotot Minta Perpanjangan Pengajuan Cawagub Jambi
Dalam pemilihan Gubernur Jambi tahun 2015, Zumi Zola Zulkifli adalah kader PAN sedangkan Fachrori Umar dari Partai NasDem. Keduanya juga diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Hanura. Pansel Cawagub Jambi menetapkan akhir pengiriman dua nama calon wagub dikirim Gubernur Jambi Fachrori Umar melalui Partai Koalisi, Selasa (16/7). Namun dua nama calon itu lewat dikirim pukul 23.59 WIB.
Pansel sebelumnya, memastikan tidak akan memberi perpanjangan waktu untuk ketiga kalinya. Dua nama yang disebut-sebut bakal calon wagub adalah Abdul Rahman (PAN) dan Al Amin Nasution (PKB).