Semarang, Gatra.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memberikan sanksi kepada dua pegawai kejaksaan yang melanggar disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Mereka adalah pegawai penyiapan bahan administrasi penanganan perkara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Mashadi dan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Blora, Hari Riyadi.
Kepala Kejakti Jawa Tengah (Jateng), Yunan Harjaka, menyatakan, sanksi yang diberikan kepada ASN di Kejari Brebes itu adalah pemberhentian dengan hormat. “Sedangkan Kasi Pidana Umum Kejari Blora dikenai sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun,” katanya dalam jumpa pers seusai upacara peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke-59 di Kantor Kejati Jateng di Jalan Pahlawan Kota Semarang, Senin (22/7).
Berdasarkan data Kejati Jateng, sanksi kepada Mashadi karena terbukti tidak masuk kerja tanpa ada keterangan selama 57 hari kerja kumulatif dalam satu tahun berjalan mulai April-9 Juli 2018.
Hal itu melanggar Pasal 3 angka 11 juncto Pasal 7 ayat (4) huruf d juncto Pasal 10 angka 9 huruf d Peratutan Pemerintah (PP) RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sedangkan sanksi kepada Hari Riyadi, karena terbukti memperlakukan sanksi dengan marah-marah sambil menggebrak kursi lipat. Melanggar Pasal 2 angka 14 PP RI Nomor 53 tentang Disiplin PNS.
“Masih ada satu lagi satu ASN dari Kejari Rembang yang telah diusulkan dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat, tapi belum mendapatkan keputusan dari Jaksa Agung,” ujar Yunan.
ASN dari Kejari Rembang bernama Ardiyan Nurcahyo. Ia diduga menyelewengkan uang hasil denda tilang pada periode 2015-2018 sebesar Rp2,88 miliar.
Dalam kesempatan itu, Yunan juga menyatakan, bidang perdata dan tata usaha negera (TUN) Kejakti telah memulihkan keuangan negara senilai Rp1,58 miliar dan pembayaran uang pengganti eks UU Nomor 3 Tahun 1971 senilai Rp 12 juta.
“Pada Hari Bhakti Adhiyaksa ini, Kejakti Jateng telah menggelar berbagai kegiatan antara lain pekan olahraga, lomba-lomba, dan bhakti sosial,” ujarnya.