Jakarta, Gatra.com - Permohonan kasasi yang diajukan oleh Presiden RI Joko Widodo, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Pemerintah diwajibkan membangun rumah sakit paru-paru khusus korban kebakaran hutan di berbagai daerah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono mengatakan, pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah pada 2015.
"Sekarang sedang dipelajari penyebab sesungguhnya dari karhutla dan dilakukan urutan perjalanannya tahun 2015. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung sebelum mengajukan PK kepada Mahkamah Agung," ujarnya saat ditemui usai acara pengukuhan profesor riset di Gedung Manggala Wanabhakti, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
Bambang menjabarkan, pihaknya dapat membuktikan kasus karhutla sudah terjadi sebelum 2015. Kerap terjadi selama hampir 20 tahun. Setelah tahun 2015, Presiden RI mengarahkan seluruh kementerian/lembaga terkait untuk menangani karhutla. Ia menyarankan agar terjalin koordinasi dari pusat, tingkat provinsi, kabupaten hingga tapak.
"Karhutla menjadi pusat perhatian pemerintah karena menyangkut kesehatan dan pasca-2015 pun, Presiden RI telah berkoordinasi satu pusat dalam penanganan kasus tersebut. Lalu, seluruh kasus kebakaran hutan pun sudah teridentifikasi dan telah juga dilakukan rapat koordinasi untuk penyelesaian masalah karhutla," ujarnya.
Sebelumnya, kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus karhutla di Kalimantan Tengah ditolak oleh MA, melalui sidang putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. MA menegaskan, vonis sebelumnya menyebut, Jokowi dkk melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan dan lahan. Salah satu pertimbangan hakim menolak permohonan kasasi adalah membenarkan dalil, berkaitan dengan penanggulangan bencana dalam suatu negara yang merupakan tanggung jawab pemerintah.
Sejumlah nama yang menjadi penggugat yakni Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty. Sedangkan pihak yang digugat adalah Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam gugatannya, menurut penggugat, pemerintah belum melakukan hal itu sehingga bencana kebakaran hutan masih berlangsung.