Muaro Jambi, Gatra.com - Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro belum bersedia mengizinkan PT Niaga Guna Kencana (NGK) melanjutkan pembangunan Perumahan Verona Residance di samping gapura pintu masuk Kantor Bupati Muaro Jambi.
Masnah meminta agar perusahaan milik Joni NGK itu terlebih dahulu melakukan ekspos rencana pembangunan perumahan itu di hadapan pemerintah. Ekspos yang diminta itu berupa rencana pengelolaan serapan air maupun rencana jalan khusus menuju Perumahan Verona.
"Sebenarnya nggak ada masalah, cuma kita meminta diekspos dulu. Bagaimana resapan airnya dan bagaimana rencana jalan khususnya," kata Masnah Busro saat ditanyai Gatra.com di Gedung DPRD Muaro Jambi, Senin (22/7).
Masnah memastikan Pemkab Muaro Jambi tidak akan memberikan izin kepada PT NGK untuk menggunakan jalan perkantoran Bupati Muaro Jambi untuk dijadikan akses masuk menuju Perumahan Verona. Masnah menyarankan agar Joni NGK membangun jalan khusus menuju Perumahan Verona dan tidak boleh melewati jalan kantor bupati.
"Tidak boleh, ada Perdanya. Jalan kantor bupati ini jalan khusus. Mereka harus membangun jalannya sendiri. Tidak boleh melewati jalan perkantoran bupati," katanya.
Masnah mengatakan apabila persoalan yang disebutkannya tersebut bisa dipenuhi NGK, termasuk memenuhi berbagai komitmennya di lapangan, maka Pemkab Muaro Jambi akan mempersilakan untuk melanjutkan pembangunan Perumahan Verona.
"Kalau sudah dipenuhi, ya silakan," ujarnya.
Pembangunan Perumahan Verona Residance yang dilaksanakan PT NGK sejak awal memang telah menuai masalah. Perusahaan milik Joni NGK itu langsung melakukan aktivitas pembersihan dan pematangan lahan tanpa mengantongi izin lingkungan dan Izin Operasional.
Kegiatan PT NGK ini akhirnya dihentikan Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi. Penghentian itu dilakukan melalui Surat Nomor 660/45/II.I/ DLH tertanggal 12 Februari 2019. Surat itu ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi, Firmansyah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi, Firmansyah membenarkan pernah menegur PT NGK melalui surat. Surat itu dilayangkan karena pada saat itu perusahaan belum memiliki Izin Lingkungan dan Izin Operasional.
"Kalau sekarang sudah lengkap, mereka mengurus perizinan melalui OSS," kata Firmansyah.