Home Politik Paripurna Batal Lagi, Pemilihan Wagub DKI Kembali Mundur

Paripurna Batal Lagi, Pemilihan Wagub DKI Kembali Mundur

Jakarta, Gatra.com – Agenda Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta hingga saat ini belum dapat ditentukan karena tata tertib belum juga disahkan. 

Wakil Ketua Pemilihan Khusus (Pansus) Wagub, Bestari Barus mengatakan ada kemungkinan pemilihan Wagub mundur sampai terbentuknya DPRD periode baru. 

Mengingat masih ada beberapa tahapan yang perlu dilewati untuk menggelar Rapat Paripurna.

“Pemilihan Wagub bisa molor sampai ke pembentukan DPRD baru. Sangat terbukalah semua kemungkinan. Kita berharap segera terjadi pemilihan,” kata Bestari saat dihubungi di Jakarta, Senin (22/7).

Diketahui, Pemilihan Wagub bisa digelar setelah dibentuknya Panitia Pemilihan (Panlih) di mana para panitia itu baru bisa ditetapkan jika tatib pemilihan telah disahkan. 

Adapun, Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) yang bertujuan untuk mencari kesepakatan pimpinan DPRD atas tatib pun hingga kini masih terus diundur.

Terhitung sudah ketiga kalinya rapat seruipa ditunda. Rapat pertama yang dilaksanakan pada 10 Juli lalu terpaksa harus ditunda karena hanya Wakil Ketua Pansus, saja yang menampakan dirinya di Ruang Rapat DPRD lantai 3, selebihnya absen.

Yang kedua, sempat dijadwalkan kemarin, pada Senin (15/7) namun kehadiran anggota DPRD tidak memenuhi kesepakatan kuorum 50 plus 1 persen, artinya harus ada 59 orang pimpinan. Namun, hanya ada 17 orang yang hadir.

Keesokan harinya, Selasa (16/7) Rapimgab diharapkan dapat kembali dilaksanakan. Namun justru komitmen pimpinan untuk menghadiri rapat tersebut semakin dipertanyakan karena hanya 9 orang yang hadir.
 

61

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR