Jakarta, Gatra com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan rekonstruksi perkara suap terkait pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, hari ini, Senin (22/7).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, rekonstruksi dilakukan di kompleks DPR-RI, Kalibata, Jakarta Selatan.
"Iya, itu tim KPK. Siang ini tim sedang lakukan kegiatan rekonstruksi kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (22/7).
Rekonstruksi ini melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak yang menjadi tersangka dalam kasus ini, Natan Pasomba (NPA).
Di tempat terpisah, Penyidik Komisi Antirasuah juga juga memeriksa tersangka lain, yakni anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Sukiman di Gedung Merah Putih KPK,Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/7).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba (NPA), dan anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi PAN, Sukiman, sebagai tersangka.
Keduanya sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK, terhitung sejak 21 Januari 2019. Saat ini, keduanya belum ditahan oleh Komisi Antirasuah.
Seperti diketahui, Sukiman selaku anggota DPR diduga menerima hadiah atau suap sejumlah Rp2,65 miliar dan US$22,000 dari Natan Pasomba. Adapun, Natan mengeluarkan dana sejumlah Rp4,41 miliar, terdiri Rp3,96 miliar dan US$33.500.
Jumlah ini merupakan commitment fee sebesar 9% dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Dari jumlah itu, Sukiman menerima Rp2,65 miliar dan US$22,000
Berdasarkan pengaturan tersebut, Pemkab Pegunungan Arfak akhirnya mendapatkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan memperoleh alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.
KPK menyangka Sukiman melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Natan Pasomba, KPK menyangkanya melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.