Jakarta, Gatra.com - Permohonan Partai Nasdem terkait dengan perkara tercoblosnya surat suara yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia pada April lalu, dikabulkan Mahkamah Konstitusi ( MK).
Dalam pembacaan putusan Majelis Hakim MK, melanjutkan permohonan Partai Nasdem untuk DPR Dapil DKI Jakarta 2. Dapil ini meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan luar negeri.
"Perkara Nomor 195 Partai Nasdem Dapil DKI Jakarta 2 DPR (yang dilanjutkan ke sidang selanjutnya)," ucap Aswanto, Hakim MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
Atas putusan ini, MK akan melanjutkan persidangan perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.
Permohonan perkara 195-05-18/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ini digugat oleh Partai NasDem terkait pengurangan perolehan suara caleg NasDem di Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam gugatan permohonan yang dilampirkan, NasDem menyandingkan perbedaan suara saat pemungutan suara ulang.
Merujuk pada isi permohonan Partai NasDem, mendapat perolehan suara 57.864 suara dari DA 1-DPR LN Kuala Lumpur yang ditetapkan PPLN Kuala Lumpur, sementara saat dilakukan perbaikan, Nasdem mendapat perolehan 22.558, sehingga menurut NasDem ada pengurangan perolehan suara calegnya sebesar 35.306.
"Perolehan suara yang benar untuk Dapil DKI Jakarta II menurut pemohon NasDem 161.745," isi permohonan NasDem.
"Bahwa sebagaimana yang diuraikan maka tindakan termohon yang menganulir 44.508 surat suara dari 67.315 surat suara yang telah sah dihitung oleh PPLN Kuala Lumpur dan ditetapkan perolehan suaranya adalah suatu tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, dan merugikan partai politik peserta pemilu serta melanggar hak konstitusional pemilih, yang telah memberikan suaranya dan mengirim surat suara masih dalam tenggat waktu yakni tanggal 15 Mei 2019 berdasarkan stempel penerimaan pos," lanjut permohonan.
Hingga saat ini, MK telah memutuskan melanjutkan pemeriksaan 48 gugatan. Jumlah ini berasal dari panel 1 yang sebelumnya diperiksa oleh Hakim Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningnsih.