Home Politik Polri Janji Tindaklanjuti Kasus Kekerasan 22 Mei Dilakukan Anggotanya

Polri Janji Tindaklanjuti Kasus Kekerasan 22 Mei Dilakukan Anggotanya

Jakarta, Gatra.com- Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol, Asep Adi Saputra, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan yang diberikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kekerasan yang terjadi pada peristiwa 21-22 Mei.

Temuan yang diterimanya berupa empat video baru dengan dugaan adanya tindakan kekerasan dilakukan oleh pihak aparat kepada massa aksi demo saat itu. Menurutnya, video tersebut diperoleh dari berbagai lokasi yang berbeda saat kejadian.

"Di lokasi berbeda, di depan Kedutaan Spanyol, di depan Kantor Mako Brimob, itu salah satunya yang ditemukan," ujarnya saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (22/7).

Baca juga: Komnas HAM Berikan 4 Bukti Video Baru Kerusuhan 21-22 Mei

Asep menjelaskan bahwa jika publik memahami, setidaknya 25 oknum anggota kepolisian yang sebelumnya terlibat kekerasan tersebut sebenarnya telah dikenakan sanksi hukuman, yaitu ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.

"Bukan itu saja. Ada lanjutan bagi anggota yang kena hukuman itu, dia nanti menjadi catatan personil yang mempengaruhi karir, jabatan, pangkat, dan sekolahnya," jelasnya.

Asep berharap bahwa publik tidak menilai remeh hukuman tersebut. Sebab catatan buruk bagi anggotanya itu merupakan suatu hukuman yang dianggap berat bagi anggota kepolisian. "Jadi jangan sampai ada kata-kata hanya ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari. Tidak begitu. Konsekuensi nya masih berlanjut," jelasnya.

Baca juga: Polri Harus Publikasi Penindakan Disiplin Kerusuhan 21-22 Mei

Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), juga mendorong pihak kepolisian agar dapat memberikan penindakan kepada anggotanya yang melakukan tindakan di luar batas kewenangan mereka saat bertugas, terutama pada peristiwa 21-22 Mei lalu.

"Sudah diumumkan oleh Polri ya, bahwa ada sekian oknum anggota Brimob yang kemudian diberikan sanksi disiplin 21 hari, penempatan khusus dan administrasinya. Tadi seperti yang dijelaskan Pak Asep seperti apa, dampaknya bagi karir mereka itu berat sebetulnya menurut mereka," tambahnya.]

567