Jakarta, Gatra.com - Pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta batal digelar Senin (22/7), hari ini. Hal ini disebabkan tata tertib pemilihan belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus), Bestari Barus menegaskan, pemilihan Wagub DKI tak dapat dilaksanakan sebelum adanya Panitia Pemilihan (Panlih). Sementara itu, Panlih baru bisa dibentuk ketika tata tertib pemilihan telah disahkan.
"Memang itu tahapan belum dilaksanakan sampai hari ini, ya belum bisa. Tatib belum terbentuk, belum disahkan," kata Bestari saat dihubungi, Senin (22/7).
Ketua Pansus, Ongen Sangaji sebelumnya juga memprediksi hal yang sama. Pemilihan Wagub ikut molor akibat diundurnya Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab).
Rapat yang ditujukan untuk mencari kesepakatan dari seluruh pimpinan DPRD terkait tatib pemilihan telah diundur sebanyak tiga kali karena peserta tak pernah kuorum.
"Kemungkinan bisa satu, dua hari mundur karena kalau Rapimgab kita laksanakan kan Pansus ini sudah clear sebetulnya, aturannya kita sudah buat, aturan pemilihannya sudah kita buat tinggal persetujuan pimpinan," ucapnya, Selasa (16/7) lalu.
Seperti diketahui, Rapat Paripurna Pemilihan Wagub DKI telah dijadwalkan pada 22 Juli 2019. Kedua calon yang telah diusulkan partai pengusung, PKS dan Gerindra, Yakni Akhmad Syaikhu dan Agung Yulianto.