Home Politik Tujuh Alasan Hakim MK Tolak Lanjutkan Perkara Pileg 2019

Tujuh Alasan Hakim MK Tolak Lanjutkan Perkara Pileg 2019

Jakarta, Gatra.com- Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengatakan sidang pembacaan putusan dismissal dari perkara sengketa Pileg 2019 ini terdiri dari 3 sesi.

Diawal persidangan tepat pada panel 1 Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) terdapat 14 perkara yang dismissal atau dinyatakan tidal lanjut untuk sidang pemeriksaan berikutnya. Dari 14 perkara itu meliputi 7 partai seperti, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, Partai Aceh, Demokrat dan PKPI.

"Ada 14 perkara terdiri dari 7 partai. Itu ada 7 alasan kenapa mahkamah konstitusi menyatakan tidak dilanjutkan perkara," tutur Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin ( 22/7).

Berikut ini 7 alasan ditolaknya permohonan oleh hakim.

1. permohonan ditarik.

2. Antara posita dan petitum tidak berkesuaian, antara dalil dan petitum tidak sesuai.

3. Ada calon anggota DPR yang mengajukan gugatan tidak mendapatkan rekomendasi dari DPP partainya.

4. Di bagian apa yang diminta (petitum) ada pertentangan sehingga dinyatakan dismissal.

5. Ada pemohon tidak menyebut dapil menggugat tapi tidak menyebutkan dapil mana.

6. Ada banyak juga pada petitum atau bagian permohonan tidak meminta pembatalan SK KPU No. 987 2019. Padahal SK KPU No. 987 2019 tentang penetapan MK pemilu secara nasional itulah satu-satunya jadi objek gugatan di MK.

7. Ada pemohon yang tidak membacakan permohonannya.

"Namanya pemohonkan mestinya membacakan permohonannya maunya apa kan. Tapi tidak mau membacakan. Itulah tujuh alasan yang dijadikan dasar MK untuk tidak melanjutkan ke sidang pemeriksaan," paparnya. ( RAS)

295