Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Sukiman, dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NPS [Natan Pasamba]," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/7).
Selain Sukiman, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya yakni Tenaga Ahli Fraksi PAN, Suherlan; dan mantan Kasi Perencanaan DAK non Fisik Dirjen Perimbangan Keuangan, Rifa Surya. Keduanya juga akan diperiksa untuk Pelaksana Tugas (Plt) dan Pj Kepala Dinas Perkerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasamba (NPA).
Baca juga: KPK Cegah Sukiman dan Natan ke Luar Negeri
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pj Kepala Dinas Perkerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasamba (NPA), dan anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi PAN, Sukiman, sebagai tersangka.
Keduanya juga sudah dicegah bepergian keluar negeri oleh KPK terhitung sejak 21 Januari 2019. Namun, hingga saat ini mereka belum juga ditahan komisi antirasuah.
Duduk perkaranya, Sukiman selaku anggota DPR diduga menerima hadiah atau janji alias suap sejumlah Rp2,65 miliar dan US$22,000 dari Natan Pasamba. Adapun Natan mengeluarkan dana sejumlah Rp4,41 miliar terdiri Rp3,96 miliar dan US$33.500.
Jumlah ini merupakan commitment fee sebesar 9% dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Dari jumlah itu, Sukiman menerima Rp2,65 miliar dan US$22,000.
Baca juga: KPK Periksa Legislator PAN Soal Aliran Dana Suap Taufik Kurniawan
Dari pengaturan tersebut, Pemkab Pegunungan Arfak akhirnya mendapatkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan juga memperoleh alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.
KPK menyangka Sukiman melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Natan Pasamba, KPK menyangkanya melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.