Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Business Development PT Lloyd's Register Indonesia, Dairobi Syafi'i, untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2018.
Dairobi diagendakan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino. "Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka RJL (RJ Lino)," ujar juru lbicara KPK, Febri Diansyah, Senin (22/7).
Selain Dairobi, penyidik KPK memanggil seorang saksi lainnya yakni Surveyor PT Lloyd's Register Indonesia, Ahmad Munib. Ia juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama.
Baca juga: RJ Lino Plesiran Ke Luar Negeri, KPK: Tidak Bisa Lagi Dicekal
Pemeriksaan kasus korupsi di Pelindo II ini sebenarnya sudah lama terbengkalai di KPK. Namun akhir- akhir ini komisi antirasuah itu kembali getol untuk mendalami kasus ini. Sejumlah saksi sudah dipanggil dan diperiksa dalam beberapa pekan lalu. Namun belum ada pengagendaan pemeriksaan untuk tersangka RJ Lino.
Perlu diketahui, mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino, ditetapkan menjadi tersangka sejak 18 Desember 2015 yang lalu. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) pada tahun 2010. Terhitung lebih dari 3 tahun Lino menyandang status tersangka dan hingga saat ini masih belum ditahan oleh komisi antirasuah.
Baca juga: Gencar Usut Kasus Lino, KPK Panggil GM Pelindo II Pontianak
Duduk perkaranya, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II. Ia dituduh memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery, untuk pengadaan tiga unit QCC itu.
Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.