Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu Legislatif atau Pileg 2019 pada hari ini, Senin (22/7). Agenda sidang yakni pengucapan putusan untuk menentukan perkara yang dilanjutkan ke sidang pemeriksaan selanjutnya.
"Hari ini sidang MK dengan agenda pengucapan putusan atau ketetapan untuk menentukan perkara yang dilanjutkan pemeriksaannya atau tidak," ujar Fajar Laksono, Juru Bicara MK saat dikonfirmasi GATRA.com, Senin (22/7).
Fajar mengatakan perkara yang diputuskan dilanjutkan pemeriksaannya akan berlanjut ke tahap sidang pemeriksaan saksi dan ahli. Kemudian yang diputuskan tidak dilanjutkan perkaranya selesai sampai pada sidang hari ini.
Dalam sidang pembacaan putusan seluruh pihak akan dipanggil untuk hadir, baik pemohon, termohon, pihak terkait, atau pihak pemberi keterangan.
"Semua pemohon dan para pihak dipanggil hadir dalam sidang hari ini," ucapnya.
Sebelumnya MK telah melakukan pemeriksaan terhadap 260 gugatan yang diajukan oleh peserta pemilu legislatif, baik calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.
MK juga telah mendengarkan pembacaan permohonan dari pihak termohon serta mendengar jawaban dari pihak termohon, terkait, dan pemberi keterangan.
Sidang selanjutnya akan mengagendakan pemeriksaan saksi, ahli dan pemeriksaan alat bukti. Selanjutnya pembacaan putusan final hasil sengketa Pileg diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.