Home Ekonomi SISMINBHKOP Sahkan Badan Hukum 12.675 Koperasi Secara Daring

SISMINBHKOP Sahkan Badan Hukum 12.675 Koperasi Secara Daring

 

Semarang, Gatra.com - Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM telah mengesahkan badan hukum koperasi secara daring (online) sebanyak 12.675 koperasi baru dan 1.122 koperasi melakukan perubahan anggaran dasar sejak disahkannya Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP) pada 2016.

"Hingga saat ini Kementerian Koperasi dan UKM telah mengesahkan badan hukum koperasi secara online sebanyak 12.675 koperasi baru dan 1.122 koperasi melakukan perubahan anggaran dasar," demikian keterangan pers Kemenkop dan UKM, Senin (22/7).

Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM, Luhur Pradjarto, mengatakan, dengan diundangkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi, maka permohonan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi dapat diakses melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM.

Untuk itu, kata Luhur, Kemenkop dan UKM meminta Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) untuk melaporkan dan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi setempat karena pemberdayaan koperasi tetap menjadi kewajiban Dinas yang membidangi Koperasi di kabupaten atau kota.

Terkait hal ini, Kemenkop dan UKM mengapresiasi ke Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), yang pertama kali pada tahun 2019 dan sudah kali kedua menyelenggarakan "Pembekalan Perkoperasian Bagi Mahasiwa Program Studi (Prodi) Magister Kenotariatan" sejak ditandatanganinya kesepakatan bersama 21 Prodi Bidang Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri pada tahun 2017 di Medan.

Baca juga: Koperasi Didorong Terapkan Teknologi Digital

"Pembekalan ini sangat penting bagi notaris maupun para mahasiswa yang sedang mengambil Prodi Kenotariatan, yang nantinya akan melaksanakan tugas sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), sehingga mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat yang akan mendirikan koperasi," ujar Luhur di Semarang, akhir pekan kemarin.

Menurutnya, banyak kelompok-kelompok usaha yang telah tumbuh dan berkembang di masyarakat. Dalam upaya mengembangkan usahanya, mereka memerlukan wadah atau lembaga yang legal, bisa berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya. Apabila kelompok-kelompok usaha akan melegalkan kelompoknya sebagai koperasi, maka sebagai notaris tentunya harus mengerti dan memahami tentang perkoperasian.

Untuk itu, pemberian materi ilmu pengetahuan perkoperasian bagi calon notaris kiranya dapat dipertimbangkan masuk dalam kurikulum Prodi Magister Kenotariatan," ujarnya.

Luhur memaparkan, saat ini jumlah notaris sekitar 17.000-an. Dari jumlah tersebut, berdasarkan data Kemenkop dan UKM, sebanyak 12.705 notaris sudah terdaftar sebagai NPAK, dan yang sudah melakukan registrasi pada SISMINBHKOP per Juni 2019 mencapai 3.700 (29,1%).

Untuk itu kepada peserta yang mengikuti pembekalan perkoperasian, setelah lulus untuk pengesahannya segera mendaftar ke instansi yang berwenang dan selanjutnya segera mendaftar ke Kementerian Koperasi dan UKM serta segera melakukan registrasi ke SISMINBHKOP.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Akan Revisi Persyaratan Sertifikat HAKI

"Hal ini sangat beralasan karena potensi masyarakat untuk membangun ekonomi rakyat melalui wadah koperasi sangat potensial," ujarnya.

Pahami Kaidah Koperasi

Sementara itu, Lapon Tukan Leonard, Wakil Dekan IV Fakultas Hukum Undip mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang telah berkenan menyelenggarakan kegiatan sinergi dalam rangka pembekalan perkoperasian kepada calon notaris.

Ia mengatakan bahwa pembuatan akta merupakan bukti otentik yang wajar untuk dimiliki oleh suatu lembaga atau badan hukum maupun usaha yang legal, maka dalam penyusunannya, harus hati-hati dan teliti.

Untuk itu, dalam membuat dan menyusun Akta Koperasi agar memahami kaidah-kaidah perkoperasian. Hal-hal pokok yang harus dituangkan dalam sebuah akta koperasi harus jelas, karena koperasi berbeda dengan badan hukum lainnya.

"Oleh karena itu, dalam penyusunan akta koperasi agar berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, jangan sampai nantinya akta koperasi yang sudah dikeluarkan oleh notaris ada kesalahan dalam pelaksanaan dan berakibat adanya teguran dari Majelis Pengawas Notaris," kata Lapon.

1149