Ambon, Garta.com - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Prof. Rully Indrawan, mengatakan, Undang-Undang (UU) Koperasi mendatang akan mengatur pidana praktik rentenir berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Kemenkop dan UKM bertekad memberanas rentenir di Maluku.
"Praktik rentenir harus dilawan dengan pelayanan yang prima oleh koperasi. Ke depan UU Perkoperasian baru yang akan disahkan DPR kalau ada yang mengatasnamakan koperasi bisa dikenai sanksi pidana," kata Rully dalam keterangan tertulis, Senin (22/7).
Rully menyampaikan keterangan tersebut saat mengunjungi KSP Senyum Lestari di Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Maluku usai menghadiri acara Temu Kader Koperasi Dalam Rangka Hari Koperasi Nasional ke-72 di Kota Ambon, akhir pekan kemarin.
Rully didampingi Asisten Deputi Standarisasi dan Sertifikasi Kemenkop dan UKM, Siti Dharma Wasita; serta Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku, A. G Mainake; maupun Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Ambon, J Tohata. Kedatangan Rully dan rombongan disambut oleh Jacob Waas, Ketua KSP Senyum Lestari, beserta jajarannya.
Baca juga: OJK NTB: Praktek Rentenir Masih Ada di Lombok
"Kita ingin mengunjungi koperasi yang membantu masyarakat supaya mereka tidak terjebak rentenir. Saya harapkan koperasi ini berkembang supaya bisa membantu masyarakat setempat," kata Rully.
Menurutnya, praktik rentenir telah menelan banyak korban dari kalangan menengah ke bawah yang memerlukan dana cepat untuk mengembangkan usaha.? Praktik rentenir berkedok KSP ikut menjalar di Negeri Hutumuri menjadi perhatian khusus Kemenkop dan UKM.
Negeri Hutumuri berlokasi jauh dari keramaian kota. Untuk menuju desa ini dari Kota Ambon dapat melewati jalan darat yang berkelok-kelok mengikuti lekukan pantai dan bukit yang dihiasi berbagai macam tanaman. Terbatasnya akses pembiayaan menimbulkan kesulitan bagi masyarakat setempat khususnya petani dan nelayan sehingga keberadaan KSP Senyum Lestari dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Kami punya semangat yang sama untuk memajukan koperasi ini sehingga sampai saat ini kami masih eksis untuk membantu masyarakat," ucap Manager KSP Senyum Lestari, Janes Souhuwat.
Filosofi kebersamaan yang terbangun dalam koperasi menjadi faktor yang mempermudah para pengelola untuk tetap dapat menjalankan koperasi ini hingga kokoh sampai saat ini, meski harus bersaing dengan rentenir. Kebersamaan keinginan untuk memenuhi kebutuhan bersama menjadi kekuatan koperasi.
"Bunga mereka [rentenir] tinggi bisa sampai 30%. Tapi kami tidak punya payung hukum untuk membatasi mereka," ungkapnya.
Baca juga: Waspadai Rentenir Berkedok Koperasi
KSP Senyum Lestari memiliki jumlah anggota sebanyak 324 anggota dengan asset Rp5 miliar. Tahun 2010 lalu koperasi ini mengajukan pinjaman dana bergulir ke LPDB-KUMKM sebesar Rp300 juta. Dalam perjalannya, koperasi ini mampu melunasi pinjaman tersebut hanya dalam kurun waktu 3 tahun.
"Tapi kami belum punya keinginan untuk mengajukan pinjaman lagi ke LPDB. Kami mengandalkan modal sendiri dari anggota dan itu lumayan membantu," katanya.
Upaya koperasi yang terus berusaha menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam merupakan salah satu sumbangsih untuk terus membangkitkan roda ekonomi masyarakat di Negeri Hutumuri. Oleh karena itu, eksistensi KSP Senyum Lestari ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat setempat.