Home Politik Kasasi Ditolak, Pemerintah Harus Eksekusi Gugatan

Kasasi Ditolak, Pemerintah Harus Eksekusi Gugatan

Jakarta, Gatra.com - Kasasi yang diajukan pemerintah terkait kebakaran hutan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan begitu, pemerintah harus segera mengeksekusi gugatan yang diajukan para penggugat.

"Pemerintah terus melakukan banding dan lagi kami menang. Saat ini, kabar gembira bahwa MA sebagai lembaga tertinggi peradilan telah memutuskan bahwa kasasi yang diajukan oleh pemerintah ditolak. artinya bahwa seluruh gugatan ini seharusnya sudah segera dieksekusi," kata salah satu penggugat, Arie Rompas saat konferensi pers di kantor Walhi, Tegal Parang, Jakarta Selatan, Minggu (21/7).

 

Arie menjelaskan, sedikitnya ada tiga alasan pemerintah harus segera menjalankan gugatan masyarakat. Pertama, gugatan tersebut sudah berjalan begitu panjang, yakni 3 tahun. Kedua, situasi kebakaran hutan masih mengancam masyarakat di Kalimantan Tengah.

Arie menyebut, keputusan itu memang harus segera dilakukan karena sifatnya kebijakan. Tantangannya, kata Arie, bagaimana mengeksekusi gugatan itu.

 

"Kami menyarankan bagaimana sebenarnya hal-hal yang urgent hari ini itu untuk segera dieksekusi. Misalnya, pengumuman (untuk) perusahaan-perusahaan yang melakukan kebakaran hutan, kemudian penegakan hukum harus segera dilakukan. Terutama bagaimana mulai memikirkan bagaimana penanganan korban asap," jelas Arie.

Arie menambahkan, putusan MA sekaligus menjadi alarm untuk pemerintah agar segera menjalankan keputusan ini dengan skala prioritas.

 

"Pemerintah sudah harus menyiapkan prosedur evakuasi masyarakat yang terkena dampak dari kebakaran hutan dan lahan," jelasnya.

 

Putusan dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Saat itu, ketua majelis diduduki oleh Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha. MA menegaskan vonis sebelumnya yang menyebut bahwa Jokowi dkk melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan.

Sekelompok masyarakat menggugat negara. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty. Pihak yang digugat adalah Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Salah satu pertimbangan hakim menolak permohonan kasasi adalah membenarkan dalil berkaitan dengan penanggulangan bencana dalam suatu negara merupakan tanggung jawab pemerintah. Dalam gugatannya, menurut penggugat, pemerintah belum melakukan hal itu sehingga bencana kebakaran hutan masih berlangsung.

"Dalam pertimbangan hukumnya, sebab penanggulangan bencana dalam suatu negara, termasuk juga di negara Republik Indonesia ini, adalah menjadi tanggung jawab pemerintah. Sementara sampai saat ini menurut penggugat bahwa penanggulangan bencana kebakaran hutan itu masih berlangsung dalam putusan judex facti yang dibenarkan oleh majelis hakim kasasi," kata Jubir MA Andi Samsan Ngaro di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (19/7). 

 

328