Jakarta, Gatra.com - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di Indonesia masih terbilang banyak terjadi dan belum semua ditangan dengani baik oleh pihak yang berwajib. Hal tersebut juga dialami GR (10), korban pelecehan seksual yang sejak bulan Maret lalu sudah melaporkan kasusnya ke polisi.
Diduga, kejadian tersebut dilakukan oleh pimpinan sebuah rumah pesantren Tahfidz Irsyadul Atfal di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Di tempat pondok putri itulah, ustaz berinisial RA (40) melakukan aksi tidak terpujinya terhadap GR dan santri lainnya yang masih anak-anak.
Saat ditanyai mengenai perihal kasus tersebut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak (KPAI), Retno Listyarti memang tidak mengetahuinya. Namun, Ia menarik kesimpulan mungkin polisi belum selesai melakukan proses penyelidikan.
“Biasanya kan gini ya, polisi itu akan melakukan penyelidikan. Penyelidikan itu akan membutuhkan keterangan, olah TKP dengan beberapa saksi dan sebagainya. Mungkin, proses polisi ini belum selesai,” ujarnya usai diskusi publik Hari Anak Nasional di Jakarta Pusat, Sabtu (20/7).
Sebenarnya, Retno menlanjutkan, kita bisa melakukan pengawasan ke polisi sampai sejauh mana proses berlangsung. Asalkan korban melakukan pelaporan secara resmi, KPAI pasti akan menanyakan ke kepolisian sejauh mana penanganannya.
“Memang kalau kasus pelecehan seksual lebih kompleks ya. Saksi-saksinya kadang sulit bersaksi karena tekanan juga,” jelasnya.
Sangat disayangkan, kasus pelecehan seksual kerap terjadi di lingkungan yang sarat dengan religiusitas. Padahal, seharusnya guru agama tidak hanya memberikan ilmu mengenai agama, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap anak didik.
“Intinya, anak harus berani bicara. Katakan apa yang dia alami selama di luar rumah, karena kalau tidak begitu tidak akan terbongkar. Bisa sampai bertahun-tahun, harus ada korban yang bicara ,” tutupnya.