Sungaipenuh, Gatra.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sungaipenuh yang terpilih pada pemilu April lalu akan dilantik pada 28 Agustus 2019.
Ketua KPU Kota Sungaipenuh, Irwan mengatakan untuk pelantikan anggota dewan terpilih memang bukan kewenangan KPU.
“Namun berpedoman dengan masa jabatan anggota dewan periode sebelumnya berakhir 28 Agustus mendatang, maka pelantikan anggota dewan terpilih 28 Agustus " kata Irwan, Sabtu (20/7).
KPU Kota Sungai Penuh akan menyampaikan hasil pleno kepada walikota dan diteruskan kepada Gubernur Jambi untuk diterbitkan SK pelantikan.
Untuk diketahui, KPU Kota Sungaipenuh, telah resmi menetapkan perolehan kursi partai politik, dan penetapan anggota dewan terpilih.
Sesuai dengan hasil pleno KPU, Demokrat meraih enam kursi, PAN tiga kursi, Hanura tiga kursi, PPP tiga kursi, Gerindra dua kursi, Nasdem dua kursi, PKS dua kursi, PDIP satu kursi, Partai Berkarya satu kursi dan PKB satu kursi.