Palembang, Gatra.com – Masyarakat di Desa Kaliberau Kecamatan Bayung Lincir tiba-tiba terkejut dengan semburan minyak dan gas yang bercampur lumpur dan bebatuan yang muncul pada Sabtu (20/7). Semburan minyak dan gas yang berada di kebun warga itu mencapai setinggi 20-30 meter.
Humas SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Andi Arie Pangeran mengatakan pihaknya sudah berkordinasi atas semburan lumpur yang mengandung gas dan minyak bumi tersebut. Seburan minyak yang bercampur lumpur setinggi 20-30 cm tidak terindentitifikasi mengandung gas H2S yang berbahaya. Semburan itu hanya berisi kandungan minyak, gas dan bercampur lumpur serta material bebatuan.
“Pihak KKKS PHE Jambi Merang dan Pertamina Aset 1 Jambi telah berkordinasi dan memberikan masukan kepada pihak TNI/Polri, agar semburan tidak berimbas luas, menseterilkan kawasan tersebut,” ujarnya, Minggu (21/7).
Pihaknya menyatakan upaya sterilisasi dilakukkan agar menghindari percikan api, dan masyarakat diharapkan menjauh untuk sementara dari daerah semburan. “Terpenting jangan sampai ada sumber api, karena itu masyarakat dievakuasi dulu,” sambungnya.
Kondisi ini, kata Andi, membuka pengetahuan juga bagi banyak pihak terutama masyarakat bahwa kegiatan hulu migas (pengemboran) sangat beresiko tinggi sehingga membutuhkan kerangka pelaksanaan yang sesuai dengan prosedur. “Perlu mengikuti kerangka peraturan perundangan yang berlaku dan comply ke standard operating procedure (SOP) yang ketat, dan dilaksanakan oleh organisasi dengan personel yang kompeten dan bersertifikasi, demi keamanan bersama, dengan hasil yang maksimal, bukan yang sederhana,” terangnya.
Selain itu, kegiatan hulu minyak dan gas juga harus mementingkan kesinambungan hayati di sekitar wilayah kerja bagi pelaku usaha dibawah naungan SKK Migas. Kejadian yang berulang kali ini, sambung Andi, juga menjadi pengetahuan dan peringatan semua pihak bahwa pengeboran liar ialah bukan tindakan yang sejalan dengan kerangka peraturan yang ditetapkan.
“Pengeboran liar sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan. Karena itu, perlu tindakan tegas dan penindakan hukum dan efek jera bagi pelaku. Kami kerap menemukan di beberapa tempat yang SKK Migas-KKKS bantu penutupan sumur liar yang tidak jauh dari lokasi pengeboran sumur liar tersebut, "Biaya yang dikeluarkan untuk menutup kegiatan illegal drilling itu menjadi beban negara (cost recovery) yang dalam jumlah signifikan dapat memberatkan SKK Migas dan KKKS untuk mencapai efisiensi sektor hulu migas," pungkasnya.