Jambi, Gatra.com - Sisa masa jabatan Gubernur Jambi, Fachrori Umar hingga 12 Februari 2021 mendatang. Artinya kekuasaan Fachrori tinggal menunggu waktu satu tahun sembilan bulan sebagai Gubernur Jambi.
Dalam pemilihan Gubernur Jambi tahun 2015, Zumi Zola Zulkifli adalah kader PAN sedangkan Fachrori Umar dari Partai NasDem. Keduanya juga diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Hanura.
Bukan hanya di Indonesia, Zumi Zola mencetak sejarah di provinsi itu sebagai Gubernur termuda di usia 35 tahun. Pria kelahiran 31 Maret 1980 itu resmi dilantik Presiden RI Joko Widodo sejak 12 Februari 2016. Putra kesayangan mantan Gubernur Jambi dua periode ini, Alm Zulkifli Nurdin, lebih dahulu dikenal sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur dan aktor membintangi beberapa film dan sinetron di Indonesia.
Selain itu, Zola juga dikenal sebagai Gubernur tersingkat karena tersandung kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Ia divonis hukuman enam tahun penjara, 6 November 2018 dan kini menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi tertuang dalam Keppres Nomor 7/P Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019 yang diteken Presiden RI Joko Widodo. Sebelumnya, pasca penahanan Zumi Zola, Fachrori Umar menjabat sebagai wakil diangkat sebagai Pelaksana Tugas pada 10 April 2018. Ia pun resmi dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara pada 13 Februari 2019.
Partai koalisi memiliki mekanisme tersendiri dalam mengajukan wagub tersebut. Kewenangan usulan dua nama cawagub ada di tangan parpol dan selanjutnya dipilih dalam sidang paripurna DPRD. Di balik itu, DPRD tidak bisa mengurangi hak parpol dan tidak dapat mengembalikan atau tidak setuju terhadap dua orang yang diusulkan oleh partai politik pengusung karena merupakan hak dari partai politik. Peraturan wagub dapat diisi apabila sisa masa jabatan masih 18 bulan atau lebih. Hal tersebut sebagaimana Ketentuan dalam Pasal 174 dan 176 UU Nomor 10 Tahun 2016.
"Namun jika sampai sisa masa jabatan kurang 18 bulan tetapi parpol tidak juga mengusulkan 2 nama, kemungkinan terjadi kekosongan wakil hingga akhir masa jabatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Bahtiar Baharuddin membalas pesan tertulis Gatra.com, Jumat (19/7).
Bahtiar menilai, tujuan pengisian personel wagub sangat positif dalam membantu tugas dan kewajiban agar pemerintahan berjalan efektif untuk mempercepat pelayanan dan pencapaian program daerah. "Tujuannya untuk pembangunan daerah," kata Bahtiar.
Meski anggota DPRD yang tergabung dalam Pansel Cawagub Jambi menetapkan akhir pengiriman dua nama calon wagub dikirim Gubernur Jambi, Fachrori Umar melalui partai koalisi, Selasa (16/7). Namun dua nama calon itu lewat dikirim pukul 23.59 WIB.
Bahtiar mengimbau kepada partai koalisi (parpol) Zumi Zola Zulkifli dan Fachrori Umar, agar segera mengusulkan dua nama Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jambi kepada Pimpinan DPRD melalui Gubernur Jambi. Ia juga menyarankan, dalam hal terjadi polemik dan ketidaktahuan aturan, Pemda atau DPRD disarankan agar bersurat tertulis kepada Kemendagri.
"Pasti kami jawab secara jelas karena Kemendagri yang menyusun segala peraturan perundangan tentang Pemda dan DPRD," ucapnya.
Mantan Anggota DPR RI Usman Ermulan berpendapat posisi Wakil Gubernur Jambi tidak terlalu penting untuk segera diisi. Selagi Fachrori Umar tak merasa terganggu menjalankan roda pemerintahan tanpa pendamping.
“Sepanjang gubernur mampu menjalankan roda pemerintahan dengan baik, posisi wagub tidak perlu dipaksakan untuk diisi karena sifatnya wakil hanya sebatas membantu tugas-tugas gubernur," kata Usman.
Menurut Usman, gubernur tidak bekerja sendiri dalam menjalankan roda pemerintahan. Pasalnya, gubernur memiliki sekretaris daerah dan personel lainnya yang siap mewakilinya jika gubernur pergi dinas luar maupun mewujudkan program pemerintahannya.
"Masalah akan timbul jika pada akhirnya wagub Jambi yang terpilih tidak sesuai dengan selera Gubernur Jambi,” ucap Usman.
Gubernur Jambi Fachrori Umar meyakini tanpa personel wagub programnya masih berjalan sesuai dari visi dan misi membawa nasib Jambi ke depan. "Tidak apa-apa tidak ada wakil," kata Fachrori belum lama ini.
Pansel sebelumnya, memastikan tidak akan memberi perpanjangan waktu untuk ketiga kalinya. Dua nama yang disebut-sebut bakal calon wagub adalah Abdul Rahman (PAN) dan Al Amin Nasution (PKB).
"Belum ada wacana pansel membahas soal perpanjangan. Alasan PKB (partai koalisi) karena masih ada beberapa dokumen yang belum lengkap," kata Anggota Pansel, Eppy Suryadi.