Mataram, Gatra.com-Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) NTB berencana memeriksa pembangunan Dermaga Apung tahun 2017 di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara KLU). Setelah pemeriksaan dan diperoleh potensi kerugian negara, tahap selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara.
"Tinggal peningkatan status, siapa yang bertanggung jawab. Berdasarkan saksi, alat bukti dokumen, termasuk anggaran yang digunakan, nanti itu diolah. Baru kita putuskan tersangkanya," kata Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Syamsuddin Baharudin di Mataram, Jumat (19/7).
Ia berujar, penyidik akan kembali melakukan pengecekan volume dan kekuatan bangunan. Ini dilakukan guna mengetahui kerugian negara.
Seperti diketahui, sumber dana proyek pembangunan dermaga apung Gili Air berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017. Total pagu yang dianggarkan mencapai Rp6,6 miliar dengan nilai kontrak Rp6,28 miliar.
Pengerjaan proyek sempat terhenti dan akhirnya dilakukan adendum. Penanggung jawab proyek beralasan karena kendala cuaca dan transportasi material menuju lokasi. Proyek baru tuntas akhir Desember 2017 dan diresmikan pemerintah daerah pada Januari 2018.