Home Politik Tim Hukum Novel Sebut Jokowi Hanya Ulur Waktu

Tim Hukum Novel Sebut Jokowi Hanya Ulur Waktu

Jakarta, Gatra.com - Tim Advokasi Novel Baswedan sebut Presiden Joko Widodo hanya mengulur waktu dengan memberikan waktu selama tiga bulan kepada Kepolisian untuk menuntaskan pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
 
Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Arif Maulana mengatakan bahwa seharusnya Jokowi tidak lagi memberikan kuasa kepada Polisi untuk mengusut kasus ini. Karena pihaknya dengan waktu yang sudah cukup panjang selama ini Polri sudah gagal menemukan titik terang dari kasus penyerangan pada subuh 11 April 2017 itu.
 
"Mengingat persoalan belum diungkapnya kasus Novel Baswedan, karena ada dugaan kuat keterlibatan internal Polri," ungkap Arif saat dikonfirmasi, Jumat (19/7).
 
Untuk itu, seperti sebelumnya Arif mendesak Jokowi lebih baik membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen yang langsung dibawah Kepolisian.
 
"Seharusnya langsung TGPF Independen, polisi sudah gagal selama dua tahun lebih," tegasnya.
 
Diketahui hasil kerja selama enam bulan dari TPF bentukan Tito Karnavian yang dituangkan dalam laporan sebanyak 2.700 halaman hanya dijadikan rekomendasi untuk Polri membentuk tim satgas mengusut pelaku penyerangan. Sementara hasil konkrit terkait progres dan penangkapan pelaku masih gelap.
 
Padahal dalam pengakuannya, TPF mengatakan sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 74 saksi, mewawancarai 40 orang, memeriksa 38 CCTV dan 118 toko bahan kimia. Bahkan hngga bekerja sama dengan kepolisian Australia, Australian Federal Police (AFP) serta tim eksternal asistensi dari KPK.
 
Dengan perpanjangan selama tiga bulan ini, Arif mengkhawatirkan nantinya ada waktu dan peluang pelaku untuk menghilangkan barang bukti. Atau bisa menyebabkan kaburnya pelaku bahkan membuat alibi baru.
 
707