Jakarta, Gatra.com - Sebanyak 207 tersangka kerusuhan 21-22 Mei sudah ditangguhkan. Polisi menjelaskan, selebihnya masih dilakukan proses penyidikan. Adapun pertimbangan penangguhan itu karena tersangka berkelakuan baik dan kooperatif terhadap penyidik.
“Kan ada sebuah penilaian subjektif di situ, apabila yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, juga tidak merusak barbuk (barang bukti) dan ada penjaminnya dari keluarga atau pengacaranya. Itu bisa kita lakukan (penangguhan),” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jumat (19/7).
Sementara itu, sisa dari tersangka yang ditangguhkan, sudah masuk P21 dan akan diproses di Kejaksaan. “Selebihnya 207 itu, merupakan tersangka yang sudah kita berkaskan,” terang Asep. Sebelumnya, polisi baru saja menangkap 9 tersangka baru kasus kerusuhan 21-22 Mei. Total tersangka saat ini mencapai 456 orang.
Asep menjelaskan. tersangka berasal dari berbagai daerah. “Setidaknya ada 8 daerah yang menjadi sumber keberangkatan massa,” ucap Asep.
Aksi yang berlangsung untuk menolak keputusan penghitungan suara Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu terjadi di beberapa titik di kawasan Jakarta.
Dari tragedi itu, sedikitnya 9 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka. Hingga kini, polisi belum bisa menangkap aktor intelektual di balik aksi yang disebut direncanakan itu.