Home Politik MK: Pembacaan Putusan Sengketa Pileg 2019 Bisa Dipercepat

MK: Pembacaan Putusan Sengketa Pileg 2019 Bisa Dipercepat

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melangsungkan sidang pleno pada Senin (22/7). Dari sidang tersebut, MK menetapkan perkara yang masuk ke sidang pemeriksaan dan mencabut perkara.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan, dari 260 perkara tidak seluruhnya dilanjutkan. Majelis akan menetapkan dan akan melaksanakan sidang pemeriksaan dengan cara sistem panel seperti sidang pendahuluan yang telah digelar.

Selain itu, Fajar menambahkan, pembacaan putusan sidang ada kemungkinan bisa dipercepat dari tanggal 9 Agustus 2019. Hal ini mengingat banyaknya jumlah perkara yang dipangkas. Nantinya pun sidang akan berjalan selama 4 hari.

"Pembacaan putusan bisa cepat. Kita mengagendakan 6-9 Agustus, dengan asumsi sidang yang dijalankan selama 4 hari itu pembagiannya," ucap Fajar di Gedung MK, Jakarta, Jumat ( 22/7).

Fajar menyebutkan, dipercepatnya sidang itu selain karena mengerucutnya jumlah perkara yakni singkatnya proses pemeriksaan saksi. Kemudian majelis pun akan membatasi jumlah saksi.

"Saksi sedikit, pemeriksaan singkat. Makanya belum diputuskan berapa jumlah saksinya itu berapa. Karena itu semakin cepat pemeriksaan maka bukannya tidak mungkin pembacaan putusannya bisa dipercepat," katanya.

Sejauh ini, MK masih belum memutuskan berapa jumlah saksi yang akan dihadirkan. Ada pun pihak yang diperkenankan membawa saksi yakni pemohon, termohon (KPU), dan pihak terkait. Sedangkan Bawaslu hanya memberi keterangan dan tidak berhak membawa saksi.

82