Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris Bank Jatim Budi Setiawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).
Pemeriksaan dilakukan untuk merampungkan berkas tersangka kasus korupsi Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono. Budi diketahui sebelumnya pernah menjabat kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur.
"Pemeriksaan untuk eks bappeda Jatim, sekarang jabat komisaris Bank Jatim," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (19/7).
Baca juga: KPK Periksa Komisaris Bank Jatim dan 10 Anggota DPRD Jatim
Dalam penyidikan ini, Komisi Antirasuah melakukan klarifikasi terkait sejumlah barang bukti yang disita saat penggeledahan pada, Rabu (10/7). Penggeledahan dalam proses penyidikan dalam korupsi Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono itu dilakukan di lima lokasi di Jawa Timur.
Diantaranya di Kantor Badan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur. Kemudian juga disusur empat rumah pribadi pejabat dan pensiunan di Badan Pembangunan Daerah Provinsi Jatim.
Dari operasi di sejumlah lokasi itu diangkut sejumlah dokumen terkait penganggaran, serta sejumlah barang bukti elektronik berupa telepon genggam. "Terutama terkait proses penganggaran BK Prov. jatim yang dialokasikan ke Tulungagung," tambah Febri.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Komisaris Bank Jatim, Khofifah Irit Bicara
Dalam kasus ini KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka dugaan korupsi terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 2018.
KPK menduga Supriyono menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp4,88 Miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Uang tersebut diduga berasal dari Syahri Mulyo, dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan APBD Perubahan.
Ini merupakan pengembangan perkara dari kasus suap Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung TA 2018. Syahri sendiri telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Ia terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung. Dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp700 juta.
Baca juga: KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dalam Kasus Suap APBD
Berdasarkan fakta persidangan adanya uang yang diberikan kepada Supriyono untuk biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktek uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik DAU, DAK, maupun Banprov.
Sejumlah penerimaan dari Supriyono antara lain yakni penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan dengan total Rp2 miliar. Selama empat tahun berturut dari 2014 hingga 2017 sebesar Rp5 juta setiap tahunnya.
Kemudian KPK juga menduga ada penerimaan Rp750 juta untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar sejak 2014-2018. Selain itu Supriyono juga diduga menerima fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.
Atas perbuatannya Supriyono diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.