Jakarta, Gatra.com - Polisi menetapkan 9 tersangka baru dalam kerusuhan 21-22 Mei. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan, total tersangka kerusuhan mencapai 456 orang.
"Jumlah total tersangka yang awalnya 447 (orang) menjadi 456 (orang), berarti ditambah 9 (orang). 9 ini yang kita tangkap berdasarkan bukti-bukti elektronik lalu pendekatan face recognition tadi itu, 9 orang ini sudah kita tetapkan menjadi tersangka," kata Asep di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).
Asep menjelaskan, dari bukti visual itu, memberikan petunjuk bahwa 9 orang tersebut berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan aktif melakukan penyerangan terhadap beberapa petugas di Asrama Brimob Petamburan.
"Jadi sementara ini mereka, dengan bukti elektronik itu, mengarahkan kepada kegiatan yg bersifat provokasi," terang Asep.
Sebelumnya, aksi menolak perhitungan suara Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu berlangsung di sejumlah titik kawasan DKI Jakarta pada 21-22 Mei 2019. Dari tragedi itu, sedikitnya 9 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka.
Hingga kini, polisi belum bisa menangkap aktor intelektual di balik aksi yang disebut direncanakan itu.