Jakarta, Gatra.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan memeriksa hakim yang dipukul pengacara Tomy Winata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Bukan tidak mungkin akan dipanggil akan diperiksa sejauh mana independensinya, sejauh mana mempedomani asas-asas peradilan yang baik karena ini perkara perdata maka dalam menangani perkara perdata. Akan menjadi perhatian bagi MA," kata Andi saat konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Jumat (19/7).
MA, lanjut Andi, hanya mengetahui bahwa pemukulan dilakukan usai pembacaan putusan. Saat itu pengacara Tomy Winata, atas nama Desrizal Chaniago sudah mempersiapkan aksinya dengan melepas ikat pinggang saat hakim membaca putusan.
"Karena ini kejadiannya kemarin ya tentu kita apa namanya bagaimana menindaklanjuti dugaan tindak pidana. MA juga akan melakukan hal-hal dalam mengantisipasi itu, dan itu bukan tidak hal mungkin," ujar Andi.
Andi menambahkan hingga saat MA belum mendengar permintaan maaf dari pengacara tersebut.
"Sejak terjadinya peristiwa kemarin sampai saat ini dari pribadi pengacara advokat yang bersangkutan atau associate kalau dia associate, dari organisasi di mana dia bernaung belum ada permohonan maaf yang dimaksud. Sampai saat ini belum ada penyampaian," tutur Andi.