Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pihak tergugat, dalam hal ini Presiden Joko Widodo serta pejabat lainnya, dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.
Putusan MA ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang memutuskan tergugat Presiden, para Menteri, Gubernur dan DPRD Kalteng telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menurut majelis hakim kasasi alasan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan, tidak dapat dibenarkan karena judex facti itu adalah pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro di Media Center Mahkamah Agung, Jumat (19/7).
Andi menambahkan, pokok dari gugatan adalah menuntut pemerintah agar menanggulangi serta melindungi kepentingan masyarakat akibat kebakaran hutan. Dengan ditolaknya kasasi ini maka pemerintah diwajibkan mengeluarkan peraturan untuk mencegah kebakaran hutan.
Sidang putusan kasasi dikbacakan pada Selasa 16 Juli 2019. Sidang diputus oleh Hakim Nurul Elmiyah, I Gusti Agung Sumanatha dan Pri Pambudi.
"Oleh karena itu permohonan kasasi dari negara atau pemerintah Republik Indonesia dinyatakan di tolak. Dengan ditolak itu maka berlaku keputusan Pengadilan tinggi dan Putusan Pengadilan Negeri," tutur Andi.
Pihak Penggugat dalam kasus ini adalah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalimantan Tengah.