Home Milenial Mantan Anggota DPRD Balikpapan Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Anggota DPRD Balikpapan Divonis 7 Tahun Penjara

Balikpapan, Gatra.com - Tim kuasa hukum Andi Walinono (AW) mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim kepada kliennya, terkait kasus korupsi Rumah Pemotongan Unggas (RPU) Balikpapan. 

Pasalnya, putusan di bawah 2/3 dari tuntutan 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum. 

"Kami masih pikir-pikir. Karena juga kan putusannya di bawah 2/3 dari 12 tahun. Yaitu 8 tahun. Seandainya vonis yang diberikan 8 tahun, maka kami tidak pikir-pikir lagi untuk banding," kata ketua tim kuasa hukum AW, Kahar Juli, di Balikpapan, Jumat (19/7).

Batas waktu untuk mengajukan banding adalah satu pekan setelah putusan diberikan. 

"Kita masih pikir-pikir. Toh juga masih ada waktu Selasa nanti," ujarnya. 

Sebelumnya, mantan anggota DPRD Balikpapan, AW itu divonis 7 tahun penjara pada persidangan kasus korupsi Rumah Pemotongan Unggas (RPU) Balikpapan di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Samarinda pada Selasa (16/7) lalu.

Putusan mejelis hakim diketuai Burhanuddin didampingi anggota Joni Kondolele dan Ukar Pryambodo. 

"Pertama, pidana 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti kurungan 6 bulan. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000. Apabila tidak bisa mengganti dilakukan penyitaan harta bendanya. Jika tidak mencukupi diganti dengan hukuman penjara 1 tahun," kata majelis hakim. 

AW merupakan salah satu tersangka kasus korupsi RPU Balikpapan. Di mana, kasus ini merugikan negara hingga Rp11 miliar. 

Hingga saat ini, penyidikan kasus RPU terus berjalan diranah kepolisian, Polda Kaltim. Terakhir, pihak penyidik mengembangkan kasus ini dengan menyasar dua anggota legislatif Balikpapan berinisial AB dan AY. 

1167

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR