Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi ( MK) kini tengah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim ( RPH) untuk menetapkan lanjut atau tidaknya 260 perkara sengketa Pileg 2019 ke sidang pemeriksaan saksi. Fajar Laksono Juru Bicara ( MK) mengatakan hakim konstitusi memiliki pertimbangan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan perkara ke sidang selanjutnya.
"Kalau yang tidak lanjut tentu karena ketentuan formil tidak terpenuhi. Misalnya Pengajuan melewati batas waktu 3x24 jam. Itu bisa dilihat dari sidang kemarin. Pemohon tidak punya legal standing, atau yang dipersoalkan itu tidak menjadi kewenangan MK yang dipersoalkan bukan objek permohonannya bukan SK KPU," ucap Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).
Sementara itu, dimulainya sidang untuk tahap pemeriksaan pihak MK memberikan kesempatan bagi pihak pemohon, terkait dan termohon untuk mengajukan saksi. Pasalnya masing- masing pihak sudah memiliki saksi dan ahli hanya tinggal menyampaikan siapa saksi dan ahlinya.
Fajar menuturkan saksi yang dihadirkan harus sesuai dengan kriteria perkara. Hal ini dimaksudkan karena masing-masing perkara berbeda-beda dan jumlah Dapilnya pun berbeda-beda. Sejauh ini hakim konstitusi belum memutuskan mengenai batasan jumlah saksi.
"Misalnya Gerindra di Jateng itu mengajukan ada 20 Dapil misalnya, bedakan dengan Golkar yang misalnya cuma mengajukan 5 dapil tentu, kan berbeda jumlah saksinya. Nah kita juga belum tau jumlahnya berapa. Nanti itu apakah dibagi per Dapil. Dapil dalam arti oh kalo DPR khusus untuk DPR pusat misalnya, saksinya ada 1 atau 2 misalnya.
"Kemudian DPRD Provinsi itu berapa kita belum tahu. Majelis hakim belum memutuskan. Barang kali Senin akan disampaikan," tuturnya.