Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Suhadi, membacakan pernyataan sikap atas penyerangan yang menimpa hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis kemrarin (18/7).
"Banyak anggota-anggota IKAHI di daerah yang mengusulkan kepada pimpinan pusat agar IKAHI mengambil sikap atas kejadian ini supaya hal-hal yang seperti ini jangan sampai terulang kembali di dalam praktik peradilan," kata Suhadi dalam konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Jumat (19/7).
Baca juga: Penyerangan Hakim PN Jakpus, Tommy Winata: Kami Minta Maaf
Menurut Suhadi, IKAHI sangat menyesalkan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum pengacara atau advokat terhadap hakim di ruang sidang.
"IKAHI menuntut keras agar pengacara tersebut diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta diproses dalam sidang etik profesi untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran etika profesi advokat yang telah dilakukannya," ujarnya.
Suhadi mengungkapkan, aksi penyerangan yang dilakukan oleh pengacara tersebut merupakan tindak pidana dan melanggar etika profesi advokat.
"Melucutkan ikat pinggangnya yang mengakibatkan luka memar pada hakim tersebut adalah tindakan contempt of court yang melecehkan dan merendahkan martabat dan marwah badan peradilan," ujarnya.
Baca juga: Hakim Diserang Pengacara, MA Sesalkan Perbuatan Tersebut
Suhadi menambahkan, Pengurus IKAHI berkomitmen untuk mengawal proses hukum terhadap oknum pengacara tersebut.
Sebelumnya, advokat Desrizal Chaniago menyerang ketua majelis hakim Sunarso dan salah satu anggota majelis. Aksi itu terjadi ketika majelis hakim sedang membacakan putusan perkara gugatan wanprestasi yang diajukan Tomy Winata (TW) terhadap tergugat PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT Sukautama Dewata, serta Fireworks Ventures Limited.
Baca juga: Serang Hakim Bukan Tindakan Imun Advokat dalam Membela Klien
Setelah majelis membacakan pertimbangan hukum dan putusan sudah mengarah bahwa gugatan ditolak, Desrizal kemudian berdiri dari kursinya dan maju ke depan majelis sambil melepas ikan pinggang. Dia kemudian menyabetkannya kepada Sunarso dan salah satu anggota mejelis hakim. Sabetan tersebut melukai dahi kanan Sunarso.