Home Politik Senin Esok MK Putuskan Layak Tidaknya 260 Perkara Pileg

Senin Esok MK Putuskan Layak Tidaknya 260 Perkara Pileg

Jakarta, Gatra.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi ( MK), Fajar Laksono mengatakan, Rapat Permusyawaratan Hakim ( RPH) sudah dilakukan sejak semalam hingga hari ini. Dari persidangan pendahuluan sengketa Pileg 2019 terdapat 260 perkara.

Setelah mendengarkan persidangan lalu, lanjut Fajar, majelis hakim tentunya sudah memiliki gambaran terhadap semua perkara.

"Kemarin RPH, hari ini RPH. Karena sidang berikutnya adalah sidang pembuktian. Mendengar saksi dan atau ahli maka majelis hakim perlu untuk melihat dulu perkara mana saja lanjut diperiksa, perkara mana yang tidak lanjut." papar Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat ( 19/7).

Agenda Senin (22/7) mendatang adalah sidang pleno membacakan putusan. Pada tahap sidang pleno ini sembilan hakim akan berkumpul di ruang sidang untuk membacakan putusan dan didengar langsung oleh seluruh pihak.

Untuk perkara yang dilanjutkan ke tahap berikutnya nanti, akan diberikan jadwal sidang. Awal sidang pemeriksaan saksi dan ahli akan dimulai pada Selasa (23/7). Pada sidang pemeriksaan ini akan digelar hingga akhir Juli.

"Sebanyak 260 perkara itu akan diputuskan. MK akan panggil seluruh pihak untuk dikumpulkan di satu ruang sidang. Majelis hakim memutuskan pemohon itu diberi 1 kursi, pihak terkait 1 kursi, kemudian KPU termohon itu 3 maksimal dan bawaslu 3 maksimal," paparnya. 

100