Home Ekonomi Jangan Perpanjang Izin Perusahaan Perkebunan Tak Produktif

Jangan Perpanjang Izin Perusahaan Perkebunan Tak Produktif

Sarolangun, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Jambi, diminta untuk tidak memperpanjang izin perusahaan perkebunan yang tidak produktif lagi yang berakibat menelantarkan lahan masyarakat yang ada di daerah itu.

"Kami dari DPRD Sarolangun sudah menyampaikan hal ini melalui pandangan umum fraksi dan memberikan masukan di setiap pertemuan agar pemerintah daerah tidak memproses ataupun memperpanjang izin bagi perusahaan yang tidak produktif lagi, ini tentu sangat merugikan masyarakat terdampak konsesinya," kata Anggota DPRD Sarolangun Fraksi PDI Perjuangan, Supratman, ketika dikonfirmasi Gatra.com, Jumat (19/7).

Ia mengatakan, masukan itu merujuk dengan banyaknya keluhan masyarakat terutama di wilayahnya, yakni kecamatan Bathin VIII yang lahannya sudah dikontrakkan namun tidak dikelola dengan baik dan ditelantarkan oleh pihak perusahaan perkebunan penerima izin.

"Salah satu contoh yang kami temukan adalah PT Tandan Aneka Mandiri (PT TAM), yang ada di Bathin VIII dan tidak menutup kemungkinan masih banyak lagi perusahaan lain," katanya.

Ia menjelaskan, apabila kejadian terhadap PT TAM tersebut juga terjadi pada perusahaan perkebunan lainnya, maka yang rugikan adalah masyarakat Sarolangun dan tentunya juga kita secara keseluruhan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

"Coba bayangkan kalau banyak perusahaan yang seperti PT TAM, tentu banyak lahan yang terbengkalai, dan ini sudah banyak sekali warga yang melapor dengan saya," kata Supratman.

Salah satu warga Desa Rantau Gedang Kecamatan Bathin VIII, Ahmadi mengaku kecewa dengan PT Tandan Aneka Mandiri (TAM). Atas perilaku mereka yang telah menelantarkan lahan warga tersebut.

Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu tak kunjung menggarap lahan milik warga. Padahal, lahan sudah serahkan untuk dikelolah.

"Sudah dua tahun kami lakukan kerjasama tapi lahan kami belum juga garap perusahaan. Kami dirugikan, ini sudah mau masuk tahun ketiga," kata Ahmad salah seorang pemilik lahan saat dikonfirmasi Jumat (19/7).

Sementara itu, terkait hal tersebut Bupati Sarolangun, Cek Endra pada saat menghadiri rapat paripurna tingkat I tahap II dalam agenda menyampaikan tanggapan dan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi DPRD Sarolangun terhadap rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Sarolangun tahun anggaran 2019 mengatakan pihaknya akan menjalankan segala saran dan masukan yang disampaikan pihak DPRD.

"Kami akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi saran dan masukan pihak dewan tersebut, yang pada intinya demi kebaikan kita bersama," katanya.

Gatra.com berusaha menghubungi pihak manajemen perusahaan perkebunan PT TAM terkait apa yang menjadi keluhan warga masyarakat Kecamatan Bathin VIII tersebut, namun sangat sulit dihubungi karena tertutupnya informasi soal keberadaannya, nomor telepon seluler yang didapat pun saat dihubungi tidak ada satupun yang aktif lagi.

564