Jakarta, Gatra.com - Penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus kerusuhan 22 Mei kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
"Itu sudah dinyatakan P21, sudah lengkap secara formil maupun materiil dan hari ini kita kirim tersangka dan barbuk tahap keduanya dan Kejati," ujar Kabdi Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/7).
Baca juga: Berkas Lengkap, 75 Tersangka Kerusuhan 21-22 Mei Siap Sidang
Menurutnya, total tersangka kasus kerusuhan 22 Mei yang perkaranya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum Kejati DKI Jakarta pada hari ini adalah 334 orang.
Pada penyerahan tersangka kali ini, penuntut umum Kejati DKI mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka akan memeriksa berkas, bukti, dan tersangka di Polda Metro Jaya karena banyaknya jumlah tersangka yang akan diserahkan penyidik.
Baca juga: Kejati DKI Terima SPDP 79 Tersangka Kerusuhan 21-22 Mei
"Kami mau ucapkan terima kasih kepada Kejati yang telah hadir di sini untuk menerima tahap kedua karena berkas yang sudah kita kirimkan sebanyak 106 berkas," kata Argo.