Jakarta, Gatra.com - Aksi penyerangan yang diduga dilakukan oknum kuasa hukum Tomy Winata (TW), Desrizal Chaniago, terhadap hakim dalam persidangan perkara gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan merupakan tindakan imun advokat dalam membela kliennya.
"Menurut pendapat hukum saya, apa yang dilakukan tersebut tidak bisa dimasukkan sebagai pembelaan terhadap hak hukum klien, sehingga dengan sendirinya, tidak dapat dilindungi hak kekebalan advokat," kata advokat senior Riri Purbasari Dewi di Jakarta, Jumat (19/7).
Riri menjelaskan, selama hampir 25 tahun menjadi lawyer, seorang advokat hanya dapat dilindungi oleh hak kekebalan advokat apabila dia sedang membela kepentingan hukum kliennya.
Baca juga: Penyerangan Hakim PN Jakpus, Tommy Winata: Kami Minta Maaf
Menurutnya, aksi penyerangan tersebut memang terjadi dalam sidang pembacaan putusan perkara wanprestasi Nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt. Pst. Namun, menyerang hakim itu bukan tindakan membela klien yang masuk kategori tindakan imun advokat.
"Dalam sidang yang sudah memasuki agenda pembacaan putusan, satu-satunya hal yang bisa dilakukan seorang advokat dalam membela kepentingan kliennya adalah menyatakan banding atau kasasi, apabila mendapati bahwa putusan yang dibacakan hakim bukanlah yang terbaik bagi kliennya," kata dia.
Karena itu, Riri menyayangkan dan mengecam keras tindakan brutal oknun advokat terhadap hakim tersebut. Aksi pemukulan itu telah mencoreng profesi advokat yang officio nobile.
"Apapun alasannya, tindakan itu tidak dapat dibenarkan, baik secara lagal ataupun moral," kata Riri.
Selaku Ketua Bidang Humas dan Publikasi Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Riri menyampaikan permohonan maaf kepada para hakim atas tindakan oknum advokat tersebut.
Baca juga: Hakim Diserang Pengacara, MA Sesalkan Perbuatan Tersebut
"Sebagai Kepala Bidang Humas DPN Peradi, saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada Yang Mulia para Hakim, tidak hanya para hakim yang menjadi korban, tapi juga kepada Yang Mulia seluruh hakim di Indonesia," katanya.
Sebelumnya, advokat Desrizal menyerang ketua majelis hakim Sunarso dan salah satu anggota majelis. Aksi itu terjadi ketika majelis hakim sedang membacakan putusan perkara gugatan wanprestasi yang diajukan Tomy Winata (TW) terhadap tergugat PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT Sukautama Dewata, serta Fireworks Ventures Limited.
Setelah majelis membacakan pertimbangan hukum dan putusan sudah mengarah bahwa gugatan ditolak, Desrizal kemudian berdiri dari kursinya dan maju ke depan majelis sambil melepas ikan pinggang. Dia kemudian menyabetkannya kepada Sunarso dan salah satu anggota mejelis hakim. Sabetan tersebut melukai dahi kanan Sunarso.