Home Milenial WN Peru Selundupkan 950 Gram Kokain ke Bali

WN Peru Selundupkan 950 Gram Kokain ke Bali

Badung, Gatra.com - Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain dari luar negeri. Kali ini dilakukan terhadap seorang pria berinisial GTM (55) asal Peru. 
 
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono mengatakan, total barang bukti yang diperoleh dari pelaku adalah 950 gram kokain. Jika dikonversikan, jumlah ini memiliki nilai edar lebih dari Rp2 miliar dan dapat dikonsumsi sebanyak 4.750 orang. 
 
Pengungkapan kasus ini terjadi pada 26 Juni  sekitar pukul 16.00 WITA di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. "Pelaku menggunakan modus swallow (telan)," jelasnya, Jumat (19/7). 
 
Pelaku menumpang pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar. Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan milik yang bersangkutan.
 
Petugas kemudian melanjutkan dengan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit. Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan GTM. 
 
"Setelah dilakukan upaya pengeluaran, benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan GTM adalah sediaan narkotika jenis kokain yang dikemas dalam 125 bungkusan plastik," jelas dia. 
 
GTM dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000. 
 
 
Reporter: A.A Gede Agung 
Editor: Wem Fernandez