Home Politik Penyerangan Hakim PN Jakpus, Tommy Winata: Kami Minta Maaf

Penyerangan Hakim PN Jakpus, Tommy Winata: Kami Minta Maaf

Jakarta, Gatra.com - Pegusaha Tommy Winata atau yang dikenal juga dengan singkatan TW meminta maaf atas terjadinya insiden pemukulan terhadap Majelis Hakim oleh salah satu kuasa hukumnya. 
 
"TW minta maaf kepada semua pihak khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut, kami pun heran apa yang menyebabkan dia gelap mata," kata Juru Bicara TW, Hanna Lilies dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/7).
 
Tommy membenarkan bahwa advokat Desrizal itu merupakan salah satu pengacara yang diberikan kuasa olehnya dalam menangani kasus perdata di Pengadilan Negeri Jakarta. "Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi," tambahnya
 
Oleh karena itu Ia berharap agar pengacaranya itu dapat taat dan patuh terhadap aturan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga berjanji akan pulang ke Indonesia terkait dengan kasus ini. 
 
Diketahui bahwa Desrizal Chaniago selaku pengacara TW melakukan aksi nekat dengan memukul hakim saat berlangsung persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7).
 
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur mengungkapkan, insiden itu terjadi sekitar Pukul 16.00 di Ruang Sidang Subekti, PN Jakarta Pusat. 
 
Kejadian bermula ketika salah satu hakim tengah membacakan putusan dari perkara dengan nomor 223/Pdt.G/2018/Pn.Jkt Pst.
 
Saat hakim tersebut sedang membaca putusan mendadak kuasa hukum penggugat berinisial D tiba-tiba berdiri dari kursinya dan melayangkan ikat pinggang ke arah hakim tersebut.
 
"Ikat pinggang dan tali itu digunakan oleh pelaku 'D' untuk menyerang hakim yang bacakan putusan," kata Makmur di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7).
 
Akibat penyerangan sempat mengenai ketua majelis hakim HS di bagian bagian dahi dan juga seorang hakim lainnya yakni DB. Kemudian Hakim langsung dikawal petugas PN Jakpus dan segera dibawa ke rumah sakit untuk di visum.
 
Adapun oknum pengacara juga langsung diamankan petugas dan pihak pengadilan menghubungi Polsek Kemayoran.
 
Dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di laman resmi PN Jakpus, perkara 223/Pdt.G/2018/Pn.Jkt Pst didaftarkan pada 17 April 2018, tercatat perkara tersebut menyangkut wanprestasi. 
 
Penggugat atas nama Tommy Winata dengan kuasa hukum Desrizal Melawan PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi dan PT Saukatama Dewata serta Firework Ventures Limited.
 
Turut tergugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV, Alfort Capital Limited, Gaston Investment Limited, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk.
679